Kamis, 30 September 2010

Usamah Bin Zaid bin Haritsah – Panglima Perang Termuda Kesayangan Rasulullah SAW

Kita sekarang kembali ke Mekah, tahun ketujuh sebelum hijrah. Ketika itu Rasulullah saw. sedang susah karena tindakan kaum Qurasy yang menyakiti beliau dan para sahabat. Kesulitan dan kesusahan berdakwah menyebabkan beliau senantiasa harus bersabar. Dalam suasana seperti itu, tiba-tiba seberkas cahaya memancar memberikan hiburan yang menggembirakan. Seorang pembawa berita mengabarkan kepada beliau, “Ummu Aiman melahirkan seorang bayi laki-laki.” Wajah Rasulullah berseri-seri karena gembira menyambut berita tersebut.

Siapakah bayi itu? Sehingga, kelahirannya dapat mengobati hati Rasulullah yang sedang duka, berubah menjadi gembira ? Itulah dia, Usamah bin Zaid.

Orangtua Usamah


Para sahabat tidak merasa aneh bila Rasulullah bersuka-cita dengan kelahiran bayi yang baru itu. Karena, mereka mengetahui kedudukan kedua orang tuanya di sisi Rasulullah. Ibu bayi tersebut seorang wanita Habsyi yang diberkati, terkenal dengan panggilan “Ummu Aiman”. Sesungguhnya Ummu Aiman adalah bekas sahaya ibunda Rasulullah Aminah binti Wahab. Dialah yang mengasuh Rasulullah waktu kecil, selagi ibundanya masih hidup. Dia pulalah yang merawat sesudah ibunda wafat. Karena itu, dalam kehidupan Rasulullah, beliau hampir tidak mengenal ibunda yang mulia, selain Ummu Aiman

Rasulullah menyayangi Ummu Aiman, sebagaimana layaknya sayangnya seroang anak kepada ibunya. Beliau sering berucap, “Ummu Aiman adalah ibuku satu-satunya sesudah ibunda yang mulia wafat, dan satu-satunya keluargaku yang masih ada.” Itulah ibu bayi yang beruntung ini.

Adapun bapaknya adalah kesayangan ) Rasulullah, Zaid bin Haritsah. Rasulullah pernah mengangkat Zaid sebagai anak angkatnya sebelum ia memeluk Islam. Dia menjadi sahabat beliau dan tempat mempercayakan segala rahasia. Dia menjadi salah seorang anggota keluarga dalam rumah tangga beliau dan orang yang sangat dikasihi dalam Islam.

Kegembiraan Kaum Muslimin dan Sayangnya Rasulullah SAW kepada Usamah

Kaum muslimin turut bergembira dengan kelahiran Usamah bin Zaid, melebihi kegembiraan meraka atas kelahiran bayi-bayi lainnya. Hal itu bisa terjadi karena tiap-tiap sesuatu yang disukai Rasulullah juga mereka sukai. Bila beliau bergembira mereka pun turut bergembira. Bayi yang sangat beruntung itu mereka panggil “Al-Hibb wa Ibnil Hibb” (kesayangan anak kesayangan).

Kaum muslimin tidak berlebih-lebihan memanggil Usamah yang masih bayi itu dengap panggilan tersebut. Karena, Rasulullah memang sangat menyayangi Usamah sehingga dunia seluruhnya agaknya iri hati. Usamah sebaya dengan cucu Rasulullah, Hasan bin Fatimah az-Zahra. Hasan berkulit putih tampan bagaikan bunga yang mengagumkan. Dia sangat mirip dengan kakeknya, Rasulullah saw. Usamah kulitnya hitam, hidungnya pesek, sangat mirip dengan ibunya wanita Habsyi. Namun, kasih sayang Rasulullah kepada keduanya tiada berbeda. Beliau sering mengambil Usamah, lalu meletakkan di salah satu pahanya. Kemudian, diambilnya pula Hasan, dan diletakkannya di paha yang satunya lagi. Kemudian, kedua anak itu dirangkul bersama-sama ke dadanya, seraya berkata, “Wahai Allah, saya menyayangi kedua anak ini, maka sayangi pulalah mereka!”

Begitu sayangnya Rasulullah kepada Usamah, pada suatu kali Usamah tersandung pintu sehingga keningnya luka dan berdarah. Rasulullah menyuruh Aisyah membersihkan darah dari luka Usamah, tetapi tidak mampu melakukannya. Karena itu, beliau berdiri mendapatkan Usamah, lalu beliau isap darah yang keluar dari lukanya dan ludahkan. Sesudah itu, beliau bujuk Usamah dengan kata-kata manis yang menyenangkan hingga hatinya merasa tenteram kembali.

Sebagaimana Rasulullah menyayangi Usamah waktu kecil, tatkala sudah besar beliau juga tetap menyayanginya. Hakim bin Hazam, seorang pemimpin Qurasy, pernah menghadiahkan pakaian mahal kepada Rasulullah. Hakam membeli pakaian itu di Yaman dengan harga lima puluh dinar emas dari Yazan, seorang pembesar Yaman. Rasulullah enggan menerima hadiah dari Hakam, sebab ketika itu dia masih musyrik. Lalu, pakaian itu dibeli oleh beliau dan hanya dipakainya sekali ketika hari Jumat. Pakaian itu kemudian diberikan kepada Usamah. Usamah senantiasa memakainya pagi dan petang di tengah-tengah para pemuda Muhajirin dan Anshar sebayanya.

Sejak Usamah meningkat remaja, sifat-sifat dan pekerti yang mulia sudah kelihatan pada dirinya, yang memang pantas menjadikannya sebagai kesayangan Rasulullah. Dia cerdik dan pintar, bijaksana dan pandai, takwa dan wara. Ia senantiasa menjauhkan diri dari perbuatan tercela.

Dikisahkan bahwasanya pada suatu hari, terjadilah pencurian dimana pelakunya adalah seorang wanita ternama dari bangsa Quraisy, maka kaum Quraisy pun terlena, apa yang semestinya diputuskan terhadap wanita tersebut sedangkan hukuman untuk pencuri adalah potong tangan, kemudian mereka ingin menanyakan hal ini kepada Rasulullah SAW namun ketidak beranian yang mereka miliki membuat mereka mundur langkah dan maju langkah. hingga terbesitlah dihati salah satu diantara mereka bahwasanya orang yang paling berani untuk menanyakan hal ini adalah Usama, karena dia adalah orang yang paling dekat dan paling dikasihi oleh rasulullah saw.

dengan segera mereka menemuinya dan memintanya agar meminta keringanan kepada rasulullah saw terhadap wanita terseut. ketika Usama menceritakan hal ini kepada rasulullah saw, maka rasulullah bersabda:

Janganlah engkau meminta keringanan dalam masalah hukum agama, sesungguhnya bangsa-bangsa terdahulu binasa karena hal itu, bila diantara mereka orang bangsawan mencuri maka mereka mengampuninya dan bila orang miskin yang mencuri maka ditegakkan hukum sebaik-baiknya dan sesungguhnya bila Fatimah Binti Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya.

Usamah Dalam Perang Uhud

Waktu terjadi Perang Uhud, Usamah bin Zaid datang ke hadapan Rasulullah saw. beserta serombongan anak-anak sebayanya, putra-putra para sahabat. Mereka ingin turut jihad fi sabilillah. Sebagian mereka diterima Rasulullah dan sebagian lagi ditolak karena usianya masih sangat muda. Usamah bin Zaid teramasuk kelompok anak-anak yang tidak diterima. Karena itu, Usama pulang sambil menangis. Dia sangat sedih karena tidak diperkenankan turut berperang di bawah bendera Rasulullah.

Usamah Dalam Perang Khandaq

Dalam Perang Khandaq, Usamah bin Zaid datang pula bersama kawan-kawan remaja, putra para sahabat. Usamah berdiri tegap di hadapan Rasulullah supaya kelihatan lebih tinggi, agar beliau memperkenankannya turut berperang. Rasulullah kasihan melihat Usamah yang keras hati ingin turut berperang. Karena itu, beliau mengizinkannya, Usamah pergi berperang menyandang pedang, jihad fi sabilillah. Ketika itu dia baru berusia lima belas tahun.

Usamah Dalam Perang Hunain

Ketika terjadi Perang Hunain, tentara muslimin terdesak sehingga barisannya menjadi kacau balau. Tetapi, Usamah bin Zaid tetap bertahan bersama-sama denga ‘Abbas (paman Rasulullah), Sufyan bin Harits (anak paman Usamah), dan enam orang lainnya dari para sahabat yang mulia. Dengah kelompok kecil ini, Rasulullah berhasil mengembalikan kekalahan para sahabatnya menjadi kemenangan. Beliau berhasil menyelematkan kaum muslimin yang lari dari kejaran kaum musyrikin.

Usamah Dalam Perang Mu’tah

Dalam Perang Mu’tah, Usamah turut berperang di bawah komando ayahnya, Zaid bin Haritsah. Ketika itu umurnya kira-kira delapan belas tahun. Usamah menyaksikan dengan mata kepala sendiri tatkala ayahnya tewas di medan tempur sebagai syuhada. Tetapi, Usamah tidak takut dan tidak pula mundur. Bahkan, dia terus bertempur dengan gigih di bawah komando Ja’far bin Abi Thalib hingga Ja’far syahid di hadapan matanya pula. Usamah menyerbu di bawah komando Abdullah bin Rawahah hingga pahlawan ini gugur pula menyusul kedua sahabatnya yang telah syahid. Kemudian, komando dipegang oleh Khalid bin Walid. Usamah bertempur di bawah komando Khalid. Dengan jumlah tentara yang tinggal sedikit, kaum muslimin akhirnya melepaskan diri dari cengkeraman tentara Rum.

Seusai peperangan, Usamah kembali ke Madinah dengan menyerahkan kematian ayahnya kepada Allah SWT. Jasad ayahnya ditinggalkan di bumi Syam (SYiria) dengan mengenang segala kebaikan almarhum.

Pengangkatan Usamah dalam Perang Melawan Romawi


Ketika Islam berjaya pada masa Rasulullah di Arab. Dengan suka rela, setiap insan yang mendengar seruan kalimat laa ilaha illallalah Muhammadur Rasulullah berbondong-bondong menyambutnya. Wajah-wajah kusut yang semula diselimuti kabut kemusyrikan menjadi cerah disinari pancaran cahaya Ilahi. Tidak ketinggalan juga Farwah bin Umar Al-Judzami, kepala daerah Ma’an dan sekitarnya yang diangkat Kaisar Romawi. Mengetahui hal itu, para penguasa Romawi marah dan mereka segera menangkap Farwah dan menjebloskannya ke penjara. Selanjutnya, ia dibunuh dan kepalanya dipancung, lalu diletakkan di sebuah mata air bernama Arfa’ di Palestina. Mayatnya disalib untuk menakut-nakuti para penduduk agar tidak mengikuti jejaknya.

Mendengar desas-desus yang seolah menyepelekan kemampuan Usamah itu, Umar bin Khatthab segera menemui Rasulullah. Beliau sangat marah, lalu bergegas mengambil sorbannya dan keluar menemui para sahabat yang tengah berkumpul di Masjid Nabawi. Setelah memuji Allah dan mengucapkan syukur, beliau bersabda,

“Wahai sekalian manusia, saya mendengar pembicaraan mengenai pengangkatan Usamah, demi Allah, seandainya kalian menyangsikan kepemimpinannya, berarti kalian menyangsikan juga kepemimpinan ayahnya, Zaid bin Haritsah. Demi Allah, Zaid sangat pantas memegang kepemimpinan, begitu juga dengan putranya, Usamah. Kalau ayahnya sangat saya kasihi, maka putranya pun demikian. Mereka adalah orang yang baik. Hendaklah kalian memandang baik mereka berdua. Mereka juga adalah sebaik-baik manusia di antara kalian.”

Pada tahun kesebelas hijriah Rasulullah menurunkan perintah agar menyiapkan bala tentara untuk memerangi pasukan Rum. Dalam pasukan itu terdapat antara lain Abu Bakar Shidiq, Umar bin Khattab, Sa’ad bin ABi Waqqas, Abu Ubaidah bin Jarrah, dan lain-lain sahabat yang tua-tua.

Rasulullah mengangkat Usamah bin Zaid yang muda remaja menjadi panglima seluruh pasukan yang akan diberangkatkan. Ketika itu usia Usamah belum melebihi dua puluh tahun. Beliau memerintahkan Usamah supaya berhenti di Balqa’ dan Qal’atut Daarum dekat Gazzah, termasuk wilayah kekuasaan Rum.

Setelah itu, beliau turun dari mimbar dan masuk ke rumahnya. Kaum muslimin pun beradatangan hendak berangkat bersama pasukan Usamah. Mereka menemui Rasulullah yang saat itu dalam keadaan sakit. Diantara mereka terdapat Ummu Aiman, ibu Usamah. “Wahai Rasulullah bukankah lebih baik, jika engkau biarkan Usamah menunggu sebentar di perkemahannya sampai engkau merasa sehat. Jika dipaksa berangkat sekarang, tentu dia tidak akan merasa tenang dalam perjalanannya,” ujarnya. Namun Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam menjawab, ‘Biarkan Usamah berangkat sekarang juga.”

Kata Usamah, “Tatkala sakit Rasulullah bertambah berat, saya datang menghadap beliau diikuti orang banyak, setelah saya masuk, saya dapati beliau sedang diam tidak berkata-kata karena kerasnya sakit beliau. Tiba-tiba beliau mengangkat tangan dan meletakkannya ke tubuh saya. Saya tahu beliau memanggilku.”

Ketika Usamah mencium wajahnya, beliau tidak mengatakan apa-apa selain mengangkat kedua belah tanganya ke langit serta mengusap kepala Usamah, mendoakannya.

Sikap Khalifah Abu Bakar atas Adanya Usulan Penggantian Usamah

Usamah segera kembali ke pasukannya yang masih menunggu. Setelah semuanya lengkap, mereka mulai bergerak. Belum jauh pasukan itu meninggalkan Juraf, tempat markas perkemahan, datanglah utusan dari Ummu Aiman memberitahukan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam telah wafat. Usamah segera memberhentikan pasukannya. Bersama Umar bin Khatthab dan Abu Ubaidah bin Jarraf, ia segera menuju rumah Rasulullah. Sementara itu, tentara kaum muslimin yang bermarkas di Juraf membatalkan pemberangkatan dan kembali juga ke madinah.

Abu Bakar Shidiq terpilih dan dilantik menjadi khalifah. Khalifah Abu Bakar meneruskan pengiriman tentara di bawah pimpinan Usamah bin Zaid, sesuai dengan rencana yang telah digariskan Rasulullah. Tetapi, sekelompok kaum Anshar menghendaki supaya menangguhkan pemberangkatan pasukan. Mereka meminta Umar bin Khattab membicarakannya dengan Khalifah Abu Bakar. Abu Bakar segera memanggil Usamah untuk kembali memimpin pasukan, sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah sebelumnya. Tindakan Khalifah tentu saja mendapat reaksi dari beberapa sahabat. Apalagi saat itu beberapa kelompok kaum muslimin murtad dari agama Islam. Kota Madinah memerlukan penjagaan ketat.

Kata mereka, “Jika khalifah tetap berkeras hendak meneruskan pengiriman pasukan sebagaimana dikehendakinya, kami mengusulkan panglima pasukan (Usamah) yang masih muda remaja ditukar dengan tokoh yang lebih tua dan berpengalaman.”

Mendengar ucapan Umar yang menyampaikan usul dari kaum Anshar itu, Abu Bakar bangun menghampiri Umar seraya berkata dengan marah, “Hai putra Khattab! Rasulullah telah mengangkat Usamah. Engkau tahu itu. Kini engkau menyuruhku membatalkan putusan Rasululllah. Demi Allah, tidak ada cara begitu!”

Abu Bakar juga berkata, “Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, seandainya aku tahu akan dimakan binatang buas sekalipun, niscaya aku akan tetap mengutus pasukan ini ketujuannya. Aku yakin, mereka akan kembali dengan selamat. Bukankah Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam yang diberikan wahyu dari langit telah bersabda, “Berangkatkan segera pasukan Usamah!’

Tatkala Umar kembali kepada orang banyak, mereka menanyakan bagaimana hasil pembicaraannya dengan khalifah tentang usulnya. Kata Umar, “Setelah saya sampaikan usul kalian kepada Khalifah, belaiu menolak dan malahan saya kena marah. Saya dikatakan sok berani membatalkan keputusan Rasulullah.

Maka, pasukan tentara muslimin berangkat di bawah pimpinan panglima yang masih muda remaja, Usamah bin Zaid. Khalifah Abu Bakar turut mengantarkannya berjalan kaki, sedangkan Usamah menunggang kendaraan.

Kata Usamah, “Wahai Khalifah Rasulullah! Silakan Anda naik kendaraan. Biarlah saya turun dan berjalan kaki. “
Jawab Abu Bakar, “Demi Allah! jangan turun! Demi Allah! saya tidak hendak naik kendaraan! Biarlah kaki saya kotor, sementara mengantar engkau berjuang fisabilillah! Saya titipkan engkau, agama engkau, kesetiaan engkau, dan kesudahan perjuangan engkau kepada Allah. Saya berwasiat kepada engkau, laksanakan sebaik-baiknya segala perintah Rasulullah kepadamu!”

Kemudian dibalas oleh Usamah dengan jawaban yang penuh makna, “Aku menitipkan kepada Allah agamamu, amanatmu juga penghujung amalmu dan aku berwasiat kepadamu untuk melaksanakan apa yang diperintahkan Rasulullah.”

Kemudian, Khalifah Abu Bakar lebih mendekat kepada Usamah. Katanya, “Jika engkau setuju biarlah Umar tinggal bersama saya. Izinkanlah dia tinggal untuk membantu saya. Usamah kemudian mengizinkannya.

Kemenangan Usamah

Usamah dan pasukannya terus bergerak dengan cepat meninggalkan Madinah. Setelah melewati beberapa daearah yang masih tetap memeluk Islam, akhirnya mereka tiba di Wadilqura. Usamah mengutus seorang mata-mata dari suku Hani Adzrah bernama Huraits. Ia maju meninggalkan pasukan hingga tiba di Ubna, tempat yang mereka tuju. Setelah berhasil mendapatkan berita tentang keadaan daerah itu, dengan cepat ia kembali menemui Usamah. Huraits menyampaikan informasi bahwa penduduk Ubna belum mengetahui kedatangan mereka dan tidak bersiap-siap. Ia mengusulkan agar pasukan secepatnya bergerak untuk melancarkan serangan sebelum mereka mempersiapkan diri. Usamah setuju. Dengan cepat mereka bergerak. Seperti yang direncanakan, pasukan Usamah berhasil mengalahkan lawannya. Hanya selama empat puluh hari, kemudian mereka kembali ke Madinah dengan sejumlah harta rampasan perang yang besar, dan tanpa jatuh korban seorang pun.

Usamah berhasil kembali dari medan perang dengan kemenangan gemilang. Mereka membawa harta rampasan yang banyak, melebihi perkiraan yang diduga orang. Sehingga, orang mengatakan, “Belum pernah terjadi suatu pasukan bertempur kembali dari medan tempur dengan selamat dan utuh dan berhasil membawa harta rampasan sebanyak yang dibawa pasukan Usamah bin Zaid.”

Kecintaan Kaum Muslimin Kepada Usamah

Usamah bin Zaid sepanjang hidupnya berada di tempat terhormat dan dicintai kaum muslimin. Karena, dia senantiasa mengikuti sunah Rasulullah dengan sempurna dan memuliakan pribadi Rasul.

Khalifah Umar bin Khattab pernah diprotes oleh putranya, Abdullah bin Umar, karena melebihkan jatah Usamah dari jatah Abdullah sebagai putra Khalifah. Kata Abdullah bin Umar, “Wahai Bapak! Bapak menjatahkan untuk Usamah empat ribu dinar, sedangkan kepada saya hanya tiga ribu dinar. Padahal, jasa bapaknya agaknya tidak akan lebih banyak daripada jasa Bapak sendiri. Begitu pula pribadi Usamah, agaknya tidak ada keistimewaannya daripada saya. Jawab Khalifah Umar, “Wah?! jauh sekali?! Bapaknya lebih disayangi Rasulullah daripada bapak kamu. Dan, pribadi Usamah lebih disayangi Rasulullah daripada dirimu.” Mendengar keterangan ayahnya, Abdullah bin Umar rela jatah Usamah lebih banyak daripada jatah yang diterimanya.

Apabila bertemu dengan Usamah, Umar menyapa dengan ucapan, “Marhaban bi amiri!” (Selamat, wahai komandanku?!). Jika ada orang yang heran dengan sapaan tersebut, Umar menjelaskan, “Rasulullah pernah mengangkat Usamah menjadi komandan saya.”

Setelah menjalani hidupnya bersama para sahabat, Usamah bin Zaid wafat tahun 53 H / 673 M pada masa pemerintahan khalifah Mu’awiyah.

Itulah cuplikan dari kisah seorang pemuda yang berani dalam membela agama Allah tanpa mempedulikan sesuatu yang mengancam jiwanya, dari sinilah kita sebagai pemuda penerus bangsa dan agama alangkah patutlah meniru sosok seorang sahabat yang pemberani Usamah bin Zaid.

Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada para sahabat yang memiliki jiwa dan kepribadian agung seperti mereka ini. Wallahu a’lam.

sumber : Klik

Read more »

Rabu, 29 September 2010

Surat dari calon pendampingku yang namanya tertulis di lauhul mahfuz




Bismillahirrahmanirrahim...

Salam alayk ya habibiy



Aku tak tahu siapa dirimu
Tapi aku merasa waktuku semakin dekat untuk berjumpa denganmu
Maka ku buat surat cinta ini untukmu agar kau dapat tahu sedikit tentangku dan

bagaimana cintaku padamu

Habibiy, 
aku adalah abdi Tuhanku
Hidupku adalah hak preogratifnya
Semua yang terjadi padaku adalah atas kehendaknya
Semua yang kubutuhkan selalu diberikannya tanpa aku meminta pada-Nya
Pertemuanku denganmu pun adalah karna campur tangan-Nya
Oleh karna itu aku wajib bersyukur atas apa yang telah diberikan-Nya padaku

Ingat habibiy, 

aku dan juga dirimu diciptakan semata-mata untuk mengabdi pada-Nya
Maka pintaku padamu, janganlah sekali-kali kau

menghalangiku untuk bercinta dengan Rabb-ku

Habibiy,
Aku adalah gadis ayah dan ibuku
Sejak kecil aku selalu merepotkan mereka
Namun tetap saja mereka dengan hangat memelukku dan memberi kasih sayang tulus untukku

Apa yang ku inginkan sebisa mungkin mereka usahakan
Oleh karena itu aku wajib berterima kasih pada mereka karna telah memeliharaku, mendidikku, menjagaku dengan kasih sayang hingga akhirnya ku bertemu denganmu
Ingatlah sayang, tanpa mereka aku tak kan ada di dunia
Tanpa mereka aku bukan apa-apa
Maka pintaku, jangan sekali-kali kau melarangku 

berbakti serta berbuat kebaikan pada mereka
Jangan sekali-kali kau membisikkan kedurhakaan pada mereka


Habibiy,
Pernikahan bukanlah akhir dari pencarian cinta
Namun pernikahan adalah gerbang baru dalam pencarian cinta tertinggi
Cinta pada Sang Pemberi Cinta

Sayangku,
Ku ingin sampaikan maaf padamu
Bahwa aku tak dapat memberi cintaku seutuhnya untukmu
Kau hanya mendapatkan sebagian sisa cintaku
Karna cintaku seutuhnya telah q berikan pada Rabb-ku kemudian pada kekasih-Nya lalu pada orang tuaku maka kau hanya mendapat beberapa persen sisanya
Ku harap kau ikhlas menerimanya

Habibiy,
Ku harap setelah kau membaca suratku
Kau telah mendapat sedikit gambaran tentangku
Aku tidaklah rupawan
Aku tidak memiliki mata jeli
Aku tak memiliki pakaian seindah sutra
Dan aku tak memiliki kulit transparan yang sampai terlihat bagimu tulang sum sum ku
Aku hanyalah seorang manusia biasa
Sangat biasa

Aku hanyalah seorang manusia yang dhaif lagi faqir


Maka ku berharap bertemu denganmu imamku,
kau dapat membimbingku menuju jalan cinta-Nya
Membuat para bidadarip surga cemburu padaku karna amal dan perbuatanku serta baktiku pada Rabbku, Rasulku, Ayah bundaku, Dan juga padamu

Selamat datang di duniaku

Mari kita arungi bahtera,

menaklukkan semua badai dengan tetap berpegang teguh pada titah Tuhan kita

Terakhir ku katakan padamu

Cintaku padamu karna Rabbku








                                                                                                   Wassalam.







                                                                                                  
                                                                                                    Calon istrimu
                                                                                               yang namanya tertulis di lauhul mahfuz

http://noonees.blogspot.com/2010/05/surat-untuk-calon-pendampingku-yang.html
Read more »

Khalifah Umar bin Abdul Aziz : Pemimpin yang Amanah dan Taat

Rahmat Fahri Azzam_

Sebelum menduduki Jabatan Khilafah
Umar bin Abdul Aziz lahir pada tahun 63 H, di tahun wafatnya Ibunda Maimunah, Isteri nabi saw. Beliau adalah Umar bin Abdul Aziz bin Marwan bin al-Hakam, bin al-Ash bin Umayyah bin Abdi Syams. Ibunya adalah Ummu Ashim Binti Ashim bin Umar al-Khathab (yang dikenal dengan julukan Abu Hafhs). Diriwayatkan bahwa ketika Abdul Aziz bin Marwan hendak menikahi Umu Umar bin Abdil Aziz, Ia (Abdul Aziz) berkata kepada pengasuhnya, kumpulkanlah untuk-ku empat ratus dinar dari hartaku yang paling bersih, karena aku akan menikahi keluarga yang baik. Maka Ia pun menikahi Umu Umar bin Abdil Aziz. Namanya adalah Umu Ashim binti Ashim bin Umar bin Al-Khatab. Ashim adalah putra Umar yang menikah dengan seorang pemudi yang menolak menambahkan air pada susu perasan ketika diperintahkan oleh ibunya. Saat itu ia berkata kepada Ibunya, jika Umar tidak melihat kita maka Allah pasti melihat kita. Hal itu kemudian didengar oleh Umar bin Khatab ra. Maka ia memerintahkan salah seorang anaknya untuk menikahi pemudi itu karena sifat amanah yang dimilikinya. Maka menikahlah ia dengan Ashim (putra Umar bin Khatab).

Rasulullah pernah bersaksi bahwa Umar bin Abdul Aziz adalah Penganut kebaikan di masanya. Tentang hal ini Abbas bin Rasyid berkata: Umar bin Abdul Aziz pernah mengunjungi guruku, ketika ia mau pulang, guruku berkata kepadaku: Keluarlah kamu bersamanya dan iringilah ia. Tiba-tiba kami menemukan seekor ular hitam yang sudah mati. Maka Umar-pun turun dari keledainya kemudian ia menguburkan ular tersebut. setelah itu tiba-tiba terdengar ada suara  yang berteriak ” Ya Kharqa, Ya Kharqa, aku pernah mendengar Rasululah saw bersabda kepada ular ini : ” Kamu akan mati di tanah lapang, dan kamu akan dikuburkan oleh penduduk bumi paling baik saat itu”. Maka Umar berkata: Aku memohon kepada-mu,jika kamu bisa tampak maka perlihatkanlah dirimu kepadaku. Suara itu berkata “Aku adalah salah seorang dari sembilan orang yang membaiat Rasulullah saw di lembah ini. dan aku pernah mendengar Rasulullah saw mengatakan perkataan tadi kepada ular ini. Maka Umar-pun menangis hingga ia hampir terjatuh dari tunggangannya. Kemudian Ia berkata: Aku memohon kepada-mu “jangan beritahukan hal ini kepada siapa-pun hingga aku dikuburkan.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa ia sering sekali mengatakan ” saya sangat ingin mengetahui siapa dari keturunan Umar yang pada wajahnya terdapat tanda, ia akan memenuhi bumi dengan keadilan. Begitu juga diriwayatkan bahwa Umar bin Khatab juga pernah berkata: saya ingin sekali mengetahui, siapa yang memiliki tanda di mukanya dari keturunanku,yang akan memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana bumi saat itu telah dipenuhi dengan kejahatan. Diriwayatkan bahwa suatu ketika, hewan peliharaan ayah Umar bin Abdul Aziz pernah menendangnya hingga ia terluka. Maka saat itu Ayahnya mengusap darah dari wajahnya sambil berkata: “Aku sangat bahagia, jika kamu adalah orang yang terluka wajahnya di antara Bani Umayah”.
Suatu hari Umar bin Abdul Aziz datang ke Madinah, kemudian istirahat di rumah Marwan. Ketika usai menunaikan Shalat Zhuhur, ia mengundang sepuluh orang Ulama ahli Fiqh di Madinah. Maka mereka-pun menemuinya. Berkatalah Umar: Aku mengundang anda semua hanya karena satu perkara, di mana anda semua akan mendapat pahala karenanya dan dengan perkara itu anda semua akan menjadi pembela kebenaran. Aku tidak mau memutuskan satu perkara-pun kecuali dengan pendapat anda semua atau salah seorang yang hadir dari anda semua. Jika anda semua melihat ada seseorang yang berbuat zalim atau sampai berita kepada anda semua bahwa salah seorang kepala daerah-ku melakukan kezaliman, maka sampaikanlah kepadaku. Maka para ulama itu pulang, sambil berdoa ” semoga Allah membalasanya dengan kebaikan.

Umar pernah mengoreksi dan menasehati Khalifah al-Walid bin Marwan. Ia pun pernah mengoreksi prilaku al Hajaj, di mana hal ini menimbulkan permusuhan antara beliau dan al-Hajaj. Mu’jizat Islam saat itu, yaitu Umar bin Abdul Aziz telah mampu menembus penutup yang mencekam yang menyelimuti diri bani umayah. Umar meneriakkan kebenaran, seraya bertaubat dan membersihkan diri dari kezaliman dan dosa-dosa di masa bani Umayah. Ia berhasil menentang para penguasa diktator dan penindas saat itu. Yang paling terdepan adalah Al-Hajaj bin Yusuf al-Tsaqafi. Meski semua kaum bani umayah tanpa kecuali segan terhadap umar dan menghormatinya, namun mereka tidak kuat menempuh jalan yang ditempuhnya. Dan Al-Hajaj pun mulai menyusun konspirasi dan tipu dayanya, maka ia menghasut Khalifah Al-Walid untuk menghukum keponakannya, suami, suadara perempuannya dan gurbenurnya di Hijaz “Umar bin Abdil Aziz. Hajaj mengirim surat kepada Khalifah melaporkan bahwa Umar telah menyambut dan melindungi orang-orang yang dipanggil oleh al-Hajaj untuk di hukum karena mereka telah berkonspirasi melawan bani Umayyah. Khalifah Walid pun memanggil Umar dan berkata: apa pendapatmu tentang orang yang mencaci maki para Khalifah? Apakah ia boleh dibunuh? Umar diam. Maka al-Walid bertambah tidak senang, ia kembali bertanya: apa pendapatmu tentang orang yang mencaci-maki khalifah? Apakah ia boleh dibunuh? Maka Umar bin Abdul Azizi berkata -dengan keimanan yang benar, tanpa ragu dan takut tehadap akibat dari perkatannya ” apakah anda akan membunuh nyawa tanpa hak, wahai Amirul Mukminin?” Al-Walid berkata: Tidak akan. Tapi mencaci maki para khalifah dan meremehkan kehormatan mereka adalah perbuatan keji). Umar berkata: Kalau begitu hukumlah ia karena telah meremehkan kehormatan Khalifah jangan dibunuh. Maka Khalifah al-Walid secara terpaksa dan murka akhirnya memerintahkan untuk mengakhiri pertemuan saat itu. Maka Umar-pun pergi, sambil menunggu hukuman yang akan diberikan kepadanya, seraya berkata: Aku meninggalkan khalifah, tidak ada angin yang berhembus kecuali aku menduganya bahwa ia adalah utusan Khalifah yang akan memanggilku untuk dibawa ke hadapannya. Kemudian Umar diberhentikan dari Jabatannya sebagai Gubernur Hijaz. Maka ia pindah menuju Madinah. Ketika ia sampai ke Madinah: Ia berkata kepada mantan budaknya “Muzahim”: Wahai Muzahim, aku khawatir termasuk orang yang akan mengotori Madinah dikeluarkan darinya sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Bahwa Madinah akan mengusir kotoran yang ada di dalamnya”. Maka Muzahim meyakinkan Umar bahwa kekhawatirannya tidak akan terjadi. Keduanya-pun berlalu hingga beristirahat di satu tempat yang bernama Suwaida di Syam. Di tempat itu Umar banyak menghabiskan masa-masa pengasingannya. Saat itu terbersitlah dalam benaknya apa yang diwasiatkan oleh bapaknya ” Abdul Aziz bin Marwan” : 

Bertakwalah kepada Allah, perbaguslah niatmu (tekad bulat-mu) dalam beramal, karena tidak ada agama bagi orang yang tidak punya niat, aturlah keuanganmu dengan baik, karena tidak akan ada harta bagi orang yang tidak mengaturnya dengan baik, santunlah terhadap orang kamu gauli, karena tidak ada kehidupan bagi orang yang tidak santun, kalahkanlah keinginan syahwatmu, karena tidak ada akal bagi orang yang tidak bisa mengalahkan hawa-nafsunya.

Umar menjadikan masa-masa pengasingannya ini sebagai latihan untuk hidup zuhud, sederhana dan berjihad membela kebenaran. Setelah wafatnya Khalifah al-Walid maka Kekhilafahan dipimpin oleh  saudaranya “Sulaiman”. Khalifah ini keadanhya lebih baik dari al-Walid. Meski ada rasa hormat dan cinta yang disembunyikan dalam diri Khalifah “Sulaiman”, namun ia tetap khawatir kalau mengangkat Umar sebagai Gubernur. Ia lebih memilih tetap menjadikannya sebagai saudara, atau paling tidak sebagai penasehatnya.
Pada suatu hari Khalifah Sulaiman bersama dengan Umar bin Abdul Aziz untuk mengunjungi markas pasukan. Dalam keheningan Khalifah berkata: apa pendapatmu wahai Umar tentang yang kamu lihat saat ini?. Umar berkata: aku melihat semua ini adalah dunia yang salaing memakan satu sama lain, sedangkan anda adalah penanggung jawabnya.

Ketika Khalifah Sulaiman bin Abdil Malik jatuh sakit, dan ia  ingin menunjuk seorang kahlifah penggantinya, saat itu anak-anaknya masih kecil. Maka ia meminta saran dari Roja bin Haiwah. Ia bertanya kepadanya: Siapa orang yang harus aku tunjuk. Roja bin Haiwah berkata: Umar Bin Abdil Aziz. Roja-pun menyampaikan pandangannya secara terperinci. Maka Khalifah Sulaiman menyetujuinya dan berkata:  Aku akan memilih seorang Khalifah dan Syaithan sedikit-pun tidak akan mendapatkan bagian.

Umar bin Abdul Aziz pernah bermimpi melihat Rasulullah saw, dan bersabda: Mendekatlah wahai Umar. Maka mendekatlah Abu Hafsh hingga ia takut menimpanya. Maka Rasulullah bersabda: Jika engkau memimpin, buatlah suatu amal seperti amalnya dua orang ini. Tiba-tiba ada dua orang yang mendampingi beliau saw. Umar bin Abdul Aziz berkata: Siapakah dua orang ini?. Rasulullah saw berkata: Ini Abu bakar dan Ini Umar. 

Menuntut Ilmu
Umar bin Abdul Aziz menuntut ilmu dan banyak bertanya kepada Ulama dan meminta saran dari mereka. Diriwayatkan bahwa bapaknya, Abdul Aziz pernah mengirin Umar ke Madinah untuk belajar adab. Beliau menulis surat kepada Shalih bin Kaisan agar memperhatikannya. Maka Shalih-pun memperhatikan shalatnya, mengajarkannya urusan agama dan dunia. Umar pun pernah belajar kepada Ubaidillah bin Abdillah bin Utbah dan banyak mendengarkan ceramah-ceramahnya. Umar pernah berkata: dahulu aku telah menyertai orang-orang besar dan menuntut ilmu yang paling mulia. Ketika aku diberi amanah menjadi pemimpin, aku merasa butuh untuk belajar ilmu-ilmu yang biasa, karena itu, pelajarilah ilmu itu semuanya, baik yang bagusnya maupun yang buruknya dan yang rendahnya.

Diriwayatkan bahwa Umar pernah menangis ketika masih kecil, saat itu ia telah hafal al-Qur’an. Maka Ibunya berkata: apa yang menyebabkanmu menangis?. Umar berkata: aku ingat terhadap al-Qur’an maka aku menangis. Ibunyapun menangis karenanya.

Ketika umar telah menjadi seorang pemuda, maka ia menjadi kepala daerah (amir) di Madinah. Saat itu ia adalah seorang pemuda yang tegap dan gagah. Ketika ia ditunjuk menjadi Khalifah, datanglah Muhammad bin Ka’ab al-Qurzhi menemuinya. Kemudian ia memandangi tubuh Umar, Maka Umar berkata: ada apa dengan mu?. Mumammah bin Ka’ab berkata: aku sangat terkesan warna kulitmu, lebatnya rambutmu, dan tegapnya badanmu. Umar berkata: Wahai Ibnu Ka’ab apa pendapatmu jika engkau melihatku setelah tiga hari dikubur?, yakni ketika dua bola mataku jatuh dari kelopak mataku, ketika meleleh nanah dan ulat dari hidung dan mulutku. Saat itu anda akan terheran-heran melihat-ku?

Ketika Umar menjadi Khalifah, ia memanggil Salim bin Abdillah dan Muhammad bin Ka’ab al Qurzhi dan Roja bin Haiwah, ia berkata: Aku telah diuji dengan urusan ini, nasihatilah aku…, Maka Salim berkata: Jika anda ingin selamat dari adzab Allah maka hendaklah jadikanlah orang yang paling tua di antara kaum muslimin sebagai bapakmu, yang pertengahan di antara mereka jadikanlah sebagai saudara-mu dan yang paling muda jadikanlah sebagai anakmu. Maka hormatilah bapak-mu, Muliakanlah saudaramu dan Sayangilah anak-mu. Roja bin Haiwah berkata: Jika anda mau selamat dari Neraka, maka cintailah kaum muslimin sebagaimana anda mencintai diri sendiri, dan bencilah untuk kaum muslimin apa yang anda benci untuk dirimu sendiri, kemudian setelah itu, silahkan anda mati sesukamu.

Di antara ilmu yang berhasil dicapainya adalah ia telah menulis sanad hadits meriwayatkannya dari sekelompok sahabat Nabi, dari beberapa tabi’in. di antaranya adalah Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Ja’far, Ibnu Abi Salamah al-Makhzumi, Saib bin Zaid, Abdullah bin Salam. Ia pun telah menerima hadits dari beberapa sahabat seniornya, diantaranya adalah Ubadah bin Shamit, Tamim ad-Daari, al-Mughiroh bin Syu’bah, Aishah ra, Umi Hani dan Khaulah binti al-Hakam.

Shalat Umar bin Abdul Aziz adalah shalat yang paling mirip dengan shalatnya Rasulullah saw. Anas bin Malik pernah berkata: Aku tidak melihat seorang Imam yang lebih mirip shalatnya dengan shalat Rasulullah saw dari pada imam kali ini. Umar bin Abdul Aziz tidak memperpanjang bacaan, Ia selalu menyempurnakan ruku dan sujudnya, dan meringankan saat berdiri dan duduk. Ia sangat fasih dan berilmu. Maimun bin Mahron berkata: Kami mendatangi Umar bin Abdil Aziz, kemudian kami menduga bahwa ia akan membutuhkan kami. Ternyata kami di dekatnya laksana murid-muridnya. Ia adalah gurunya para ulama.

Pengangkatan sebagai Khalifah
Umar diangkat menjadi Kahlifah pada tahun 99 H, pada hari wafatnya Khalifah Sulaiman bin Abdil Malik. Khalifah Sulaiman telah mewasiatkan kekhilafahan kepada Umar ketika ia ditimpa sakit demam. Saat itu puteranya ‘Ayub masih kanak-kanak, belum baligh”. Anaknya yang lain Daud hilang di konstantinopel. Khalifah Sulaiman tidak menemukan yang lain sebagai calon khalifah kecuali Umar bin Abdul Aziz.  Berikut ini adalah teks surat pengangkatan Umar sebagai Khalifah :

” Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, ini adalah surat (keputusan) dari hamba Allah” Sulaiman” sebagai Amirul Mukminin kepada Umar bin Abdil Aziz. Aku telah mengangkatnya sebagai Khalifah setelahku. Kemudian setelahnya akau angkat Yazid bin Abdil Malik. Maka dengarlah ia, taatilah, bertakwalah kepada Allah, jangalah kalian berselisih karena jika berselisih kalian akan jadi mangsa musuh-mush kalian”

Ketika Sulaiman wafat dan sudah dikafani, ia dishalatkan dengan diimami oleh Umar. Ketika penguburan jenazahnya telah selaesai, dibawalah ke hadapan Umar bin Abdul Aziz beberapa tunggangan khas khilafah, yakni berupa unta dan kuda. Maka Umar berkata: Apa ini?. Orang-orang menjawab: ini adalah kendaraan Khalifah. Maka Umar berkata: Jauhkan kendaraan itu dariku, aku tidak membutuhkannya. Kemarikanlah keledaiku. Maka ia-pun menaikinya dan pulang ke rumah dalam keadaan bingung. Pelayannya berkata: Nampaknya anda sedang bingung, ada apa gerangan?. Umar-pun berkata: Aku bingung karena urusan seperti ini (maksudnya kekhilafahan). Sungguh tidak ada satu umat Muhammad-pun di timur dan barat kecuali ia memiliki hak yang wajib aku tunaikan, tanpa harus menunggu ia menyuratiku atau menuntutnya dari-ku.

Khutbah Setelah Pengangkatan sebagai Khalifah
Khulafaur Rasyidin ke lima masuk masjid, kemudian naik mimbar dan berkata: “Wahai saudara-saudara! Aku telah diuji untuk memegang tugas ini, tanpa meminta pandanganku terlebih dahulu dan bukan juga permintaanku serta tidak dibincangkan bersama dengan umat Islam. Sekarang aku membatalkan baiah yang kalian berikan kepadaku dan pilihlah seorang Khalifah yang kalian sukai”. Tiba-tiba orang-orang serentak berkata: “Kami telah memilihmu, wahai Amirul Mukminin dan kami ridho kepadamu. Maka uruslah urusan kami dengan kebaikan dan keberkatan”.

Diriwayatkan bahwa ketika Umar diangkat sebagai Khalifah, ia naik mimbar dan bekata: Wahai saudara-sauadara sekalian, sungguh aku telah diangkat memegang tugas ini dan anda semua memiliki pilihan. Ketika ia turun maka orang-orang serentak berteriak: Kami telah memilih anda wahai Amirul Mukminin, kami telah ridho kepada-mu. Kemudian Umar naik lagi ke mimbar: ia menyampaikan pujian sanjungan kepada Allah, dan membacakan shalawat kepada nabi SAW dan berkata: Aku berwasiat kepada anda semua untuk bertaqwa kepada Allah. Karena takwa kepada Allah adalah pengganti segala perkara, dan tidak bisa diganti dengan apapun. Beramalah untuk akhirat,karena siapa saja yang beramal untuk akhiratnya maka Allah pasti mencukupi dunianya. Bereskanlah keadaan kalian ketika tidak ada siapa-siapa, niscaya Allah akan membereskan keadaan kalian ketika bersama orang banyak. Ingatlah kematian dan bersiap-siaplah dengan baik (untuk menyambut kematian), sebelum benar-benar kematian itu datang, karena kematian akan menghancurkan segala kenikmatan. Sungguh umat ini tidak akan berselisih karena Rab-nya,tidak karena nabi-Nya dan tidak karena kitab-Nya, mereka hanya akan berselisih karena dinar dan dirham (harta). Sungguh demi Allah, aku tidak akan memberikan kebatilan kepada siapapun, aku tidak akan menghalangi kebenaran dari siapapun. Kemudian ia meninggikan suaranya (berteriak): Wahai saudara-saudara…, siapa saja yang taat kepada Allah, maka ia wajib ditaati. Siapa saja yang maksiat kepada Allah maka tidak boleh ditaati. Karena itu, taatilah aku selama aku taat kepada Allah. Jika aku maksiat kepada Allah maka anda semua tidak wajib taat kepadaku”.

Kemudian Umar masuk ke rumah (istana). Ia memerintahkan agar semua hiasan istana ditanggalkan. Baju-baju kebesaran khalifah ia jual dan hasil penjualannya dimasukan ke baitul mal. Ia memerintahkan agar diumumkan ke khalayak bahwa : siapa saja yang telah dizhalimi hendaklah ia melaporkannya. Umar tidak membiarkan sedikitpun kekayaan yang ada pada kekuasaan Sulaiman dan apa yang ada di tangan orang-orang yang zalim kecuali ia kembalikan kepada pihak-pihak yang terzalimi. Masyarakat-pun merasa senang dengan kepemimpinannya.

Diceritakan bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz selesai berpidato, ia masuk ke dalam rumah untuk beristirahat tidur siang sebentar (qailulah). Tiba-tiba datanglah putra-nya Abdul Malik. Ia bertanya-tanya keheranan: Wahai Amirul Mukminin, apa yang akan anda lakukan? . Umar berkata: Wahai anak-ku. Ayah ingin beristirahat tidur siang sebentar. Maka Abdul Malik berkata: Apakah anda bisa tidur sementara anda belum mengembalikan hak-hak orang-orang yang terzalimi?. Umar-pun berkata: Wahai anaku, tadi malam ayah tidak tidur di rumah paman-mu “Sulaiman”. Nanti jika ayah sudah shalat Zhuhur, ayah akan mengembalikan hak-hak orang yang terzalimi. Sang anak-pun berkata: Wahai Amirul Mukminin, apakah anda bisa menjamin bahwa anda bisa hidup sampai waktu zhuhur?. Maka Umar bin Abdil Aziz berkata: mendekatlah wahai anak-ku sayang..Maka Adul Malik-pun mendekat. Kemudian Umar memeluknya dan mencium keningnya, seraya berkata: Segala puji hanya milik Allah yan telah mengeluarkan dari tulang rusuk-ku keturunan yang menjadi penolongku dalam menjalankan agama.

Umar Bin Abdul Aziz termasuk al-Khulafa al-Rasyidun Al-Mahdiyyuun
Ali bin Husain berkata: Khulafa al-Mahdiyyin ada tujuh orang, 5 orang telah berlalu, dan tersisa dua orang lagi. Mereka adalah : Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali, Umar bin Abdul Aziz. Ahmad bin hanbal berkata: Allah akan membangunkan bagi manusia pada setiap seratus tahun orang yang memperbaiki agama bagi umat ini.  Maka kami melihat seratus tahun pertama adalah Umar bin Abdul Aziz. Pada seratus tahun kedua adalah Imam Syafi’i.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah seorang pemimpin yang adil. Masyrakat-pun merasakan keadilan ini, mereka melihatnya sendiri dan membicarakannya. Umar pernah berkata kepada rakyatnya: Pulanglah ke negeri kalian, aku bisa melupakan kalian di sini. Sungguh aku telah mengangkat para kepala daerah untuk kalian, aku tidak mengatakan bahwa mereka adalah yang terbaik. Siapa saja yang dizalimi oleh kepala daerah-ku maka aku tidak akan mengizinkannya kecuali aku melihat kezalimannya. Demi Allah jika aku dan keluargaku menghalangi harta ini kemudian aku menghalanginya dari kalian maka sungguh aku pasti akan termasuk orang yang kikir. Demi Allah andai saja aku tidak hidup sesuai dengan sunnah dan tidak menjalankan kebenaran maka pasti aku mencintai keluhuran (aku akan bermegah-megahan).

Umar bin Abdul Aziz pernah mengirim para amil untuk mengajarkan agama kepada masyarakat pedalaman dan membagikan harta. Robbah bin Hibban -ia adalah amil di Madinah- berkata: tidak datang surat-surat kepada kami dari Umar kecuali untuk menghidupkan Sunnah, membagikan harta atau perkara yang baik. Beliau selalu menanyakan tentang keadaan semua kaum muslimin. Suatu hari datanglah sekelompok orang dari Madinah. Khalifah Umar bertanya kepada mereka: apa yang dilakukan oleh orang-orang miskin yang tinggal di daerah ini.., Maka mereka berkata: Wahai Amirul Mukminin : mereka telah dikayakan oleh Allah karena harta yang engkau berikan dari baitul mal.

Diceritakan ada sekelompok orang  yang naik haji mengirim surat kepada Khalifah umar agar Ia memerintahkan pegawainya untuk menutupi bait al-haram, sebagai mana dilakukan oleh pemimpin sebelumnya. Maka Umar-pun menulis surat jawaban kepada mereka yang isinya: bahwa aku memandang lebih baik biaya untuk itu (menutupi ka’bah) aku berikan untuk menutupi perut-perut yang lapar. Umar selalu mengirim harta negara untuk dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin. Namun harta tersebut dikembalikan lagi karena tidak ada yang mau menerimanya (karena sudah kaya). Umar benar-benar telah mengkayakan masyarakatnya. Di masanya, Umar mencetak uang pecahan dan terdapat tulisan ” Amarollohu bilwafaa wal-adl ” artinya Allah memerintahkan untuk menunaikan amanah dan berbuat adil.

Ibadahnya
Umar bin Abdul Aziz memiliki sebuah peti yang berisi baju yang terbuat dari bulu dan rantai. Ia memiliki kamar khusus untuk shalat yang tidak dimasuki oleh orang lain. jika telah datang waktu malam, maka ia membuka petinya dan memakai baju serta meletakkan belenggu dilehernya. Ia terus-menerus bermunajat kepada Rabb-nya dan menangis hingga terbit fajar. Khalifah Umar biasa meningkatkan kesungguhanyya setelah wakti Isya paling akhir sebelum witir. Jika telah witir ia tidak berbicara dengan siapapun.  Ia selalu berpuasa senin-kamis, sepuluh pertama bulan dzulhijjah, hari asyura, dan hari arafah. Ia selalu melihat mushaf setiap hari namun tidak sering.

Menangis dan Takut oleh Allah
Suatu hari ada seorang lelaki bernama Ibnu al-Ahtam menemui Umar bin Abdil Aziz, ia terus menerus menasehatinya maka umarpun menangis hingga terjatuh pingsan. Jika beliau membaca al-Qur’an maka pasti menangis. Diriwayatkan bahwa suatu hari Umar menangis bersamanya ada Fatimah. Maka menangislah penghuni rumah. Masing-masing dari mereka tidak mengetahui kenapa yang lain menangis. Kemudian Fatimah bertanya: Wahai Amirul Mukminin karena apa engkau menangis?. Wahai Fatimah aku teringat akan perginya manusia kelak di hari kiamat di hadapan Allah, segolongan pergi ke Surga dan segolongan lagi ke Neraka. Kemudian Umar berteriak dan pingsan. Setiap malam Khalifah Umar selalu mengumpulkan Fuqaha, mereka mengingatkan akan kematian dan hari kiamat, kemudian mereka menangis, seolah-olah di antara mereka ada Jenazah.  Jika Umar ingat mati maka ia akan bergetar seperti menggigilnya burung yang kedinginan. Ia menangis hingga air matanya berlinang membasahi janggutnya. 

Wafat dan Wasiatnya kepada Anak-anaknya
Ketika Umar bin Abdil Aziz akan wafat, datanglah sepupu dan mertuanya “maslamah bin Abdil Malik”, ia berkata: Wahai Amirul Mukminin: sungguh engkau telah memutuskan mulut anakmu dari harta ini, engkau telah meninggalkan mereka dalam keadaam miskin. Karena itu harus ada sesuatu yang bisa memperbaiki kehidupan mereka. Jika engkau berwsiat untuk  mereka kepada-ku atau kepada keluarga-mu maka niscaya aku akan menjamin biaya mereka, Insya Allah. Maka Umar berkata: dudukanlah aku. Maka mereka-pun mendudukannya. Umar-pun berkata: segala puji hanya milik Allah, apakah karena Allah anda menakut-nakutiku wahai Masalamah. Adapun yang engaku katakan bahwa aku telah menghalangi mulut anak-anakku dari harta dan aku telah meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, maka sungguh aku tidak menghalangi hak mereka dan aku tidak memberikan kepada mereka sesuatu yang bukan haknya. Adapun permintaanmu agar aku berwasiat kepada-mu atau keluargaku maka wasiatku untuk keluargaku adalah Allah yang telah menurunkan al-Qur’an. Dialah yang akan mengasihi orang-orang yang shalih. Keturunan Umar hanyalah dua golongan. Pertama orang yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan meberikan kemudahan dalam segala urusannya dan akan memberikan rizki dari yang tidak terduga. Kedua adalah kelompok yang terbenam dalam kemaksiatan, maka aku tidak akan menjadi orang pertama yang mendukung mereka dengan harta untuk maksiat kepada Allah. Kemudian Umar minta agar anak-anaknya dipanggil. Maka datanglah sekitar sepuluh orang anak laki-laki, maka ia-pun mulai memberikan nasihat, seraya berkata: Wahai anak-anakku ayah cenderung pada salah satu di antara dua: yaitu kalian menjadi orang kaya dan ayah kalian masuk neraka atau kalian menjadi faqir dan ayah kalian masuk Surga. Maka jika kalian fakir dan ayah masuk surga lebih ayah cintai dari pada kalian kaya sementara ayah masuk neraka. Wahai anak-anaku berdirilah semoga Allah menjaga kalian dan memberi rizki.
Read more »

Kritik terhadap Konsep Prubahan Bertahap (Tadarruj)


Tatkala pemahaman kaum muslim terhadap Islam mengalami kemunduran, dan hampir-hampir berada pada titik nadir, muncullah gagasan-gagasan ganjil yang diklaim berasal dari ajaran Islam. Padahal, gagasan-gagasan itu telah menyimpang jauh dan tidak memiliki akar dalam Islam. Diantara gagasan-gagasan itu adalah:
  1. Perubahan harus dilakukan secara bertahap. 
  2. Perubahan harus dimulai dari mengubah negeri-negeri muslim, kemudian semuanya bergabung membentuk Khilafah Islamiyyah. 
  3. Perubahan harus dimulai dari perubahan individu, keluarga, baru masyarakat. 
  4. Perubahan harus dimulai dari perubahan akhlaq dan penjernihan hati (qalbun salim). 



Perubahan Harus Dilakukan Secara Bertahap?
Sebelum mengkaji kedudukan dan status hukum tadarruj, kita mesti memahami terlebih dahulu pengertian tadarruj. Ada beberapa pemahaman mengenai tadarruj (bertahap).

Pertama, tadarruj sering diartikan dengan penerapan syari’at Islam secara bertahap. Dengan kata lain, tadarruj adalah menerapkan atau mengakui hukum kufur yang dianggap dekat dengan syari’at Islam sebagai tahapan untuk menerapkan syari’at Islam secara sempurna. Contoh tadarruj model ini adalah partai-partai Islam yang mengikuti pesta demokrasi untuk meraih jabatan presiden, sebelum mengangkat seorang Khalifah. Walaupun, mereka memahami bahwa, presiden adalah kepala negara dalam sistem pemerintahan kufur demokratik, akan tetapi, presiden dianggap sebagai tahapan non syar’i untuk menuju pembai’atan seorang Khalifah. Contoh lain adalah partai-partai Islam yang melibatkan diri dengan parlemen kufur untuk mengubah sedikit demi sedikit hukum negara dengan hukum Islam. Dengan kata lain, penganut tadarruj telah menjadikan parlemen kufur sebagai tahapan untuk melakukan perubahan menuju masyarakat Islam, meskipun mereka juga memahami bahwa parlemen demokratik bertentangan dengan Islam secara diametral.

Kedua, tadarruj juga bermakna, penerapan sebagian syari’at Islam, dan “berdiam diri” terhadap sebagian hukum-hukum kufur untuk sementara waktu, sampai tibanya waktu untuk menerapkan syari’at Islam secara sempurna. Contoh yang palang gamblang adalah apa yang dilakukan oleh anggota-anggota gerakan Islam di parlemen demokratik. Mereka berdiam, bahkan melibatkan diri dalam aturan-aturan kufur untuk mengubah hukum-hukum kufur secara bertahap.

Ketiga, tadarruj kadang-kadang juga berhubungan dengan pemikiran-pemikiran yang menyangkut ‘aqidah, misalnya demokrasi Islam, sosialisme Islam, dan lain sebagainya. Kadang-kadang juga berhubungan dengan masalah hukum syari’at, misalnya, seorang wanita muslimah mengenakan jilbab yang tidak panjang —–sebatas lutut—, hingga tiba waktunya mengenakan jilbab yang sempurna. Tadarruj kadang-kadang juga berkaitan dengan sistem, misalnya, adanya keinginan sebagian gerakan Islam yang memasukkan anggotanya ke dalam parlemen kufur, atau jabatan-jabatan kenegaraan kufur, sebagai tahapan untuk menuju sistem yang Islam.

Keempat, tadarruj, juga diartikan sebagai upaya untuk menerapkan hukum syari’at dan berdiam diri terhadap hukum-hukum kufur, dengan harapan semakin lama akan semakin banyak hukum Islam yang diterapkan, hingga seluruh sistem berubah sesuai dengan syari’at Islam



Alasan-alasan Tadarruj
Sebagian kaum muslim yang berpendapat bahwa perubahan harus dilakukan secara bertahap mengajukan beberapa argumentasi sebagai berikut:

Pertama, al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur dan bertahap, tidak serentak. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw dan para shahabat menjalankan dan mendakwahkan syari’at-Nya secara bertahap, bukan secara serentak. Atas dasar itu, tadarruj merupakan gagasan yang memiliki akar dalam ‘aqidah dan syari’at Islam.
Kedua, dalam penetapan hukum atas beberapa kasus, syara’ juga melakukannya secara bertahap. Contohnya: kasus pelarangan riba dan khamer. Mereka menyatakan bahwa pelarangan riba dan khamer dilakukan secara bertahap, bukan secara langsung. Kenyataan ini juga menunjukkan bahwa, dalam menerapkan aturan-aturan Allah SWT harus dilakukan secara bertahap, bukan serentak.
Inilah argumentasi-argumentasi yang diketengahkan oleh sebagian kaum muslim yang mengusung gagasan tadarruj. 

Kritik Atas Tadarruj
Bantahan atas argumentasi-argumentasi di atas adalah sebagai berikut:

Pertama, Benar, al-Qur’an memang diturunkan secara bertahap bukan serentak. Allah SWT menurunkan al-Qur’an sesuai dengan kejadian dan perkara yang terjadi agar semakin menguatkan hati kaum muslim. Allah SWT berfirman:

Berkatalah orang-orang yang kafir, ‘Mengapa al-Qur’an tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?’ demikianlah, supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya secara tartil.” (Qs. al-Furqân [25]: 32). 

Dan al-Qur’an telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia, dan Kami menurunkannya bagian demi bagian.”
(Qs. al-Isrâ’ [17]: 106). 

Ayat yang diturunkan pertama kali berhubungan dengan masalah keimanan, surga dan neraka. Setelah itu, baru diturunkan ayat yang berbicara tentang halal dan haram. Akan tetapi, hal ini tidak boleh dipahami bahwa kaum muslim boleh melakukan tadarruj. Ayat-ayat di atas sama sekali tidak berhubungan dengan masalah tadarruj, atau bolehnya mengambil sebagian ajaran Islam dan meninggalkan ajaran yang lainnya dengan alasan tadarruj. 

Kaum muslim di awal-awal Islam selalu mengikatkan dirinya dan menjalankan apa yang diturunkan kepada mereka secara sempurna, tidak secara bertahap. Mereka tidak pernah meninggalkan satupun hukum yang telah diturunkan kepada mereka. Ketika turun ayat tentang iman, mereka langsung menerapkan dan mengamalkannya secara sempurna. Begitu juga ketika turun ayat berhubungan dengan halal haram, para shahabat segera melaksanakan dan terikat dengan apa yang ditetapkan oleh Allah SWT.

Ketika Allah SWT baru menurunkan lima ayat, mereka langsung mengerjakan lima ayat tersebut secara sempurna. Mereka segera mengerjakan secara serentak lima ayat yang telah diturunkan kepada mereka, bukan secara bertahap. Sebab, ayat yang baru turun kepada mereka hanya lima ayat. Sedangkan ayat-ayat yang lain belum diturunkan kepada mereka. Oleh karena itu, yang mesti dijalankan hanyalah ayat-ayat yang telah turun, bukan ayat yang belum turun. Walhasil, meskipun baru diturunkan lima ayat, namun lima ayat ini telah sempurna diturunkan dan diamalkan secara serentak oleh para shahabat. Ketika baru turun lima ayat, mereka tidak pernah mengerjakan dua ayat saja dan meninggalkan tiga ayat yang lain, dengan alasan tadarruj atau dengan alasan al-Qur’an diturunkan secara bertahap. Semua ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw dan para shahabat tidak pernah mengenal dan melakukan tadarruj.

Barangkali, para pengusung gagasan tadarruj mengkaitkan turunnya al-Qur’an yang bertahap dengan aplikasi hukum pada kondisi saat ini. Mereka berkesimpulan, “Karena al-Qur’an diturunkan secara bertahap, maka kaum muslim boleh mengaplikasikan hukum-hukumnya secara bertahap pula, sebagaimana cara diturunkannya al-Qur’an.” Akan tetapi, mereka juga memahami bahwa saat ini semua ayat telah sempurna diturunkan kepada kaum muslim secara sempurna. Mereka juga menyadari bahwa seluruh ketentuan Allah SWT harus dijalankan secara sempurna. Namun, karena kondisi yang sulit dan dengan alasan strategi perjuangan, mereka mulai menggagas ide tadarruj. Akibatnya, sebagian hukum boleh diaplikasikan terlebih dahulu, sedangkan yang lain tidak dengan alasan tadarruj.

Pemahaman semacam ini jelas-jelas salah dan bertentangan dengan syari’at Islam. Aplikasi hukum untuk saat ini sama sekali tidak berhubungan dengan dengan periode turunnya al-Qur’an. Sebab, semua ayat telah diturunkan secara sempurna. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk tidak menerapkan seluruh ketentuan Allah SWT, atau menerapkan sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain.

Kesimpulan di atas dibuktikan oleh perilaku para shahabat. Generasi awal Islam telah mengaplikasikan semua ayat yang diturunkan kepada mereka secara sempurna, bukan secara bertahap. Dengan kata lain, para shahabat tidak pernah melakukan tadarruj. Mereka melaksanakan semua hukum yang diturunkan kepada mereka secara sempurna. Para shahabat juga tidak pernah melibatkan diri dengan hukum-hukum kufur sebagai tahapan untuk melaksanakan hukum Islam secara sempurna. Mereka tidak pernah berkompromi atau mengadopsi hukum kufur dengan alasan tadarruj. Ini membuktikan bahwa para shahabat tidak pernah melakukan tadarruj

Tidak berbeda dengan kaum muslim saat ini. Ketentuan Allah telah diturunkan kepada mereka secara sempurna. Dalam kondisi semacam ini, secara syar’i, kita tidak boleh hanya melaksanakan sebagian hukum Islam dan meninggalkan hukum Islam yang lain dengan alasan tadarruj. Sebab, kaum muslim diperintahkan untuk melaksanakan seluruh ketentuan Allah SWT tanpa terkecuali. Allah SWT berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kamu.” 
(Qs. al-Baqarah [2]: 208). 

Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan, “Allah SWT telah memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya agar mengadopsi sistem keyakinan Islam (‘aqidah) dan syari’at Islam, mengerjakan seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh laranganNya selagi mereka mampu.” 

Imam an-Nasafi menyatakan bahwa, ayat ini merupakan perintah untuk senantiasa berserah diri dan taat kepada Allah SWT atau Islam. Kata “kâffah” adalah hâl dari dlamir “udkhulu”, dan bermakna “jamii’an”(menyeluruh).

Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa, lafadz “kâffah” merupakan hâl dari dlamir “mu’minîn”. Makna “kâffah” adalah “jamî’an” 

Diriwayatkan dari Ikrimah bahwa, ayat ini diturunkan pada kasus Tsa’labah, ‘Abdullah bin Salam, dan beberapa orang Yahudi. Mereka mengajukan permintaan kepada Rasulullah Saw agar diberi ijin merayakan hari Sabtu sebagai hari raya mereka. Akan tetapi, permintaan orang-orang Yahudi itu ditolak dan dijawab dengan ayat tersebut di atas. Seandainya, tadarruj itu dibenarkan, tentunya Allah SWT dan RasulNya akan memenuhi permintaan orang-orang Yahudi itu. Semua ini membuktikan bahwa, Rasulullah Saw telah melarang dan menolak tadarruj.

Imam ath-Thabari menyatakan: “Ayat di atas merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan syari’at Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.” 

Tatkala hukum Allah telah sempurna diturunkan, maka aplikasi hukum hanya berhubungan dengan ahkâm taklîfiy dan ahkâm al-wadl’iy, jenis hukum, prinsip istitha’ah (kemampuan), dan pelaksana hukum (fâ’il). 
Al-Ahkâm al-Taklifiy. ‘Ulama ushul fiqh selalu mengkaitkan perbuatan seorang mukallaf dengan ahkâm takliifiy. Ahkâm taklifiy adalah hukum-hukum syari’at yang telah dibebankan kepada mukallaf. Pada dasarnya, hukum taklifiy tidak ubahnya dengan ahkâm al-khamsah (hukum lima); yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Tatkala seseorang hendak mengerjakan perintah Allah, tentu ia harus memahami terlebih dahulu, status hukum perbuatan tersebut. Jika perbuatan itu berhukum wajib, maka perbuatan itu wajib dikerjakan. Bila status hukum atas perbuatan tersebut adalah sunnah, maka seorang muslim akan mendapatkan pahala jika mengerjakan dan tidak berdosa jika meninggalkannya. Bila status hukum atas perbuatan itu mubah, maka ia boleh dikerjakan atau ditinggalkan, dan ia tidak mendapatkan balasan apapun tatkala mengerjakannya. Jika status hukum atas suatu perbuatan adalah makruh, maka ia lebih utama untuk ditinggalkan, meskipun jika dikerjakan ia tidak mendapatkan dosa. Jika status hukum atas perbuatan adalah haram, maka ia wajib ditinggalkan, dan siapa saja yang mengerjakannya akan mendapatkan siksa.

Atas dasar itu, jika seorang muslim tidak mengerjakan perbuatan yang berhukum sunah, mubah, dan makruh, bukan berarti ia telah meninggalkan perintah Allah; atau dikatakan ia telah menyimpang dari jalan Allah. Sebab, perbuatan-perbuatan semacam ini memang boleh untuk ditinggalkan atau dikerjakan. Akan tetapi, jika ia mengerjakan perbuatan haram, atau meninggalkan apa yang diwajibkan Allah SWT, maka ia telah menyimpang dan berhak mendapatkan siksa di sisi Allah SWT.

Walhasil, tatkala seorang muslim hendak mengerjakan perintah Allah, dirinya harus memahami status hukum atas perbuatan tersebut. Sebab, Rasulullah Saw telah bersabda: 
“Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan dan perbuatan itu tidak diperintahkan kami, maka perbuatan itu tertolak.”
[HR. Muttafaq ‘Alaihi].

Ahkâm al-Wadl’iy. Ahkâm al-wadl’iy adalah hukum-hukum atau perintah Allah SWT yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu hukum, atau berhubungan dengan kesempurnaan suatu hukum. Ahkâm al-wadl’iy mencakup enam perkara: sebab, syarat, mâni’, (al-shihah- al-buthlân – al-fâsid), ‘azimah, dan rukhshah. 
Contohnya, sholat Dzuhur hukumnya adalah wajib. Namun, tatkala seseorang hendak mengerjakan sholat Dzuhur, maka dirinya harus memperhatikan sebab dimulainya sholat Dzuhur, yakni tergelincirnya matahari. Ia tidak boleh mengerjakan sholat Dzuhur sebelum tergelincirnya matahari. Sebab, tergelincirnya matahari menjadi sebab dilaksanakannya sholat Dzuhur. Contoh yang lain adalah ru’yatul hilal. Ru’yatul hilal merupakan sebab dimulainya puasa Ramadhan. Seseorang dilarang mengerjakan puasa Ramadhan sebelum datangnya sebab puasa Ramadhan, yakni ru’yatul hilal. Contoh lain tentang ahkâm al-wadl’iy adalah syarat. Contoh syarat adalah sebagai berikut; seseorang yang hendak membayar zakat, maka syarat-syarat harta yang akan dizakatinya harus telah sempurna. Misalnya, hartanya harus sudah senishab, haul, dan cukup umurnya. Selama syarat-syarat ini belum terpenuhi maka ia dilarang membayar zakat. Pasalnya, syarat-syarat penunaiannya belum memenuhi syarat. 

Atas dasar itu, tatkala seorang muslim hendak melaksanakan perintah Allah SWT, ia harus selalu mengkaitkannya dengan ahkâm al-wadl’iy. Tatkala sebab dan syaratnya telah dipenuhi, maka ia wajib melaksanakan perbuatan tersebut. Sebaliknya, tatkala syarat dan sebabnya belum dipenuhi, maka ia dilarang mengerjakan perbuatan tersebut. Misalnya, seseorang tidak diperbolehkan membayar zakat, jika syarat-syaratnya belum terpenuhi. Seorang wanita dilarang mengerjakan sholat tatkala mendapatkan haidh (mâni’).
Akan tetapi, ahkâm al-wadl’iy tidak berhubungan sama sekali dengan masalah tadarruj. Sebab, hukum wadli’iy dan tadarruj merupakan dua pembahasan yang berbeda serta tidak berhubungan dan berkaitan sama sekali.

Jenis hukum. Ada hukum-hukum tertentu yang harus dijalankan berdasarkan tertib-tertib tertentu. Misalnya wudlu, sholat, haji, dakwah berjama’ah, dan lain-lain. Sholat adalah aktivitas yang terdiri dari rangkaian kegiatan. Rangkaian ini harus dijalankan secara tertib, dan teratur. Sholat harus dimulai dari niat, takbiratul ihram, dan seterusnya. Ini menunjukkan bahwa dalam sholat ada tertib (tahapan) yang harus dilalui. Demikian juga dengan berdakwah secara berjama’ah. Dakwah berjam’ah melibatkan sejumlah proses yang harus dilalui secara teratur dan tertib (marhalah). Dakwah berjama’ah untuk mengubah masyarakat jahiliyyah menjadi masyarakat Islam, harus dilakukan sesuai dengan tertibnya, atau berdasarkan marhalah-marhalah tertentu. Misalnya, tatkala Rasulullah Saw masih di Mekah, beliau melakukan dakwah secara sembunyi-sumbunyi hingga datang perintah untuk menyampaikan dakwah secara terang-terangan. Sampai akhirnya, beliau Saw berhasil menegakkan kekuasaan Islam di Madinah, dan menyebarkan dakwah ke seluruh penjuru dunia. 

Akan tetapi, hukum-hukum semacam ini sama sekali tidak berhubungan dengan gagasan tadarruj; atau menjadi dalil bolehnya kaum muslim melakukan tadarruj. Sebab, dalam aplikasinya, hukum-hukum seperti ini memang mengenal tertib dan marhalah (fase). Sedangkan hukum-hukum yang tidak mengenal tertib dan fase harus dikerjakan apa adanya, sekaligus dan serentak, tanpa ada tahapan di dalamnya. Misalnya hukum riba. Keharaman riba telah ditetapkan berdasarkan nash-nash qath’i. Hukum riba harus diterapkan, tanpa ada tahapan maupun fase. Dengan kata lain, ketetapan terakhir adalah hukum yang wajib dikerjakan. Sedangkan ketetapan sebelumnya dihapus dan tidak boleh dikerjakan lagi. Jika suatu muamalat mengandung riba, secara otomatis muamalat tersebut dilarang. Seorang muslim tidak boleh menyatakan bahwa mengkonsumsi riba itu dibolehkan jika bank muamalatnya masih sedikit, atau masih kurang memadai. Sebab, hukum riba tidak dipengaruhi oleh kondisi maupun zaman. Riba tetap haram, meskipun bank muamalatnya telah banyak. 

Istitha’ah (kemampuan). Allah SWT juga mengkaitkan pelaksanaan hukum dengan prinsip istitha’ah (kemampuan). Allah SWT berfirman: 
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu, dan dengarlah serta taatlah...” (Qs. ath-Thaghâbun [64]: 16). 

Ayat ini menjelaskan dengan sangat jelas, bahwa kewajiban untuk menjalankan perintah Allah SWT akan gugur, jika kita tidak memiliki kemampuan. Sebab, Allah SWT mengkaitkan pelaksanaan kewajiban dengan istitha’ah (kemampuan). Keterangan ini diperkuat dengan sabda Rasulullah Saw: “Jika aku memerintahkan kepada kalian suatu perkara, maka kerjakanlah apa yang kalian mampu.”

Atas dasar itu, apa yang tidak mampu kita kerjakan, maka kewajiban itu dengan sendirinya telah gugur. Contohnya adalah ibadah haji. Ibadah haji merupakan kewajiban setiap mukmin dan mukminat. Namun, bagi mereka yang tidak mampu, baik secara fisik dan finansial, diberi keringanan untuk tidak melaksanakan ibadat tersebut. Begitu pula kewajiban zakat dan puasa. Zakat dan puasa hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk mengerjakannya. Orang sakit dan tua renta diberi keringanan untuk tidak mengerjakan ibadah puasa.

Konteks istitha’ah ini juga tidak berhubungan dengan masalah tadarruj. Sebab, Allah SWT memang mengkaitkan pelaksanaan suatu kewajiban dengan prinsip kemampuan (istitha’ah). Namun, prinsip istitha’ah ini tidak berhubungan sama sekali dengan gagasan tadarruj yang dikenalkan oleh para pengusungnya.

Pelaksana hukum. Prinsip pelaksanaan amal yang lain adalah “pelaksana hukum”. Ada hukum-hukum tertentu yang hanya dibebankan (dilaksanakan) oleh kaum laki-laki dan wanita. Misalnya kewajiban sholat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain. Ada pula kewajiban yang dibebankan hanya kepada laki-laki saja, misalnya kewajiban untuk menafkahi keluarga. Kadang-kadang ada hukum yang beban pelaksanaannya diberikan kepada wanita saja. Misalnya, kewajiban untuk mengenakan kerudung dan jilbab. Dua kewajiban ini hanya dibebankan kepada wanita saja, tidak kepada laki-laki.

Kadang-kadang ada hukum-hukum Islam yang beban pelaksanaannya diberikan kepada setiap individu kaum muslim. Misalnya, kewajiban mengerjakan sholat, zakat, puasa, haji, bermuamat secara Islamiy, dan lain sebagainya.
Ada pula hukum-hukum Islam yang beban pelaksanaannya dipikulkan kepada sekelompok orang atau jama’ah. Misalnya, kewajiban untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi ‘anil mungkar, serta dakwah untuk menegakkan Khilafah Islamiyyah.

Ada pula hukum-hukum Islam yang pelaksanaannya disandarkan kepada penguasa. Artinya, hukum-hukum ini hanya boleh dilaksanakan oleh negara, bukan individu maupun jama’ah. Contohnya adalah pelaksanaan hudud, jinayat, dan ta’zir; mengatur urusan rakyat, mengangkat qadliy, wali dan sebagainya. Kewajiban-kewajiban ini hanya boleh dilaksanakan oleh penguasa. Seorang individu dilarang bahkan diharamkan menjalankan kewajiban-kewajiban ini.

Prinsip semacam ini juga tidak berhubungan dengan gagasan tadarruj. Bahkan, ia tidak pernah dijadikan dalil oleh para pengusung gagasan tadarruj untuk membenarkan pendapatnya.
Demikianlah, kami telah menjelaskan kesalahan istinbath sebagian kaum muslim yang mengetengahkan gagasan tadarruj. Turunnya al-Qur’an secara berangsur sama sekali tidak menunjukkan adanya tadarruj, atau kebolehan kaum muslim melakukan perubahan secara bertahap sebagaimana pendapat pengusung gagasan tadarruj, yang terdiri dari sebagian kelompok dan partai Islam.

Turunnya al-Qur’an secara bertahap juga tidak boleh dijadikan dalil bolehnya kaum muslim menerapkan hukum kufur sebagai tahap untuk melaksanakan syari’at Islam secara sempurna. Contohnya, fatwa bolehnya kepala negara wanita dengan alasan bahwa ini merupakan satu tahapan untuk menegakkan Khilafah Islamiyyah. Contoh yang lain adalah, mengangkat orang kafir menjadi anggota majelis umat —tanpa dibatasi kewenangannya— sebagai tahapan pertama untuk mendakwahi mereka agar masuk Islam. Tadarruj seperti ini jelas-jelas tidak memiliki akar dalam syari’at dan ‘aqidah Islam. 

Untuk itu, kaum muslim mesti menolak gagasan tadarruj yang diusung oleh sebagian kaum muslim. Sebab, gagasan ini telah menyeret kaum muslim untuk mengerjakan apa yang tidak diperintahkan Allah SWT. Lebih dari itu, gagasan ini telah menjerumuskan kaum muslim ke dalam tindak melanggar apa yang diharamkan Allah SWT.

Adapun dalam konteks aplikasi hukum, maka seluruh hukum yang telah dibebankan kepada setiap individu muslim, wajib dijalankan oleh setiap kaum muslim tanpa pengecualian. Misalnya, sholat, zakat, puasa, nikah, dan lain sebagainya. Selama kita mampu melaksanakan hukum-hukum semacam ini —yang dibebankan kepada individu— maka kita mesti menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut tanpa ada pilihan lagi.

Jika aplikasi suatu hukum disandarkan kepada partai atau kelompok Islam, maka pelaksanaannya tergantung pada keberadaan partai atau jama’ah. Misalnya, kewajiban menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah. Hukum-hukum ini tidak akan bisa diaplikasikan tanpa keberadaan sebuah jama’ah atau partai politik Islam. Sebab, kewajiban ini hanya bisa dipikul oleh kelompok atau gerakan Islam. Untuk itu, jika di tengah-tengah masyarakat belum ada sebuah partai politik Islam yang konsens memperjuangkan syari’at Islam, maka kaum muslim di wilayah itu wajib mendirikan sebuah jama’ah atau partai politik Islam yang mampu meraih tujuan-tujuannya. 

Bila aplikasi suatu hukum digantungkan pada eksistensi negara, maka pelaksanaan hukum tersebut digantungkan kepada negara. Individu tidak boleh menerapkan hukum tersebut. Sebab, individu tidak berhak melaksanakan hukum tersebut. Contohnya adalah, memberikan sanksi hudud dan jinayat, pengaturan urusan publik, politik luar negeri, futuhat dan perang. Hukum-hukum semacam ini, aplikasinya digantungkan kepada eksistensi negara. Sebab, hanya negara yang berhak menerapkan hukum-hukum semacam ini.

Kedua, adapun mengenai kasus pelarangan khamer dan riba, maka siapa saja yang mengkaji masalah ini secara jernih dan mendalam akan berkesimpulan bahwa tidak ada tadarruj dalamnya. Lebih dari itu, kasus ini sama sekali tidak boleh digunakan sebagai dalil untuk membenarkan gagasan bathil semacam tadarruj.
Agar keraguan dalam masalah ini bisa tertepis, sudah seharusnya kita mengkaji ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum khamer.

Ayat-ayat yang menyinggung masalah khamer adalah sebagai berikut:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat kepada manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar.”
(Qs. al-Baqarah [2]: 219).

Ini adalah ayat pertama yang berbicara tentang khamer. Setelah itu, turunlah ayat kedua:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.”  
(Qs. an-Nisâ’ [4]: 43). 

Sedangkan ayat terakhir yang menetapkan keharaman khamer secara tegas adalah firman Allah SWT: “Sesungguhnya khamer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilkah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 90).

Inilah ayat-ayat yang dijadikan dalil keharusan untuk melakukan perubahan secara berangsur-angsur (tadarruj).

Berdasarkan keseluruhan ayat ini para pengusung gagasan tadarruj berargumentasi bahwa, pada awalnya khamer diperbolehkan bagi kaum muslim berdasarkan ayat yang pertama. Selanjutnya, kebolehan khamer tersebut dipersempit; yakni larangan mengerjakan sholat dalam kondisi mabuk. Artinya, kaum muslim masih diperbolehkan minum khamer, akan tetapi mereka dilarang sholat dalam kondisi mabuk. Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).

Setelah itu, turunlah ayat yang secara tegas mengharamkan khamer. Pengusung gagasan tadarruj menyatakan, bahwa khamer adalah penyakit masyarakat, sedangkan jalan untuk mengenyahkan penyakit ini dilakukan secara berangsur-angsur dan bertahap. Walhasil, kisah pelarangan khamer memberikan satu pelajaran bagi kaum muslim, agar dalam mengenyahkan penyakit masyarakat atau melakukan perubahan harus ditempuh secara bertahap, bukan secara serentak. 
Inilah argumentasi ringkas yang dikemukakan oleh sebagian kaum muslim yang membolehkan tadarruj.

Adapun bantahan atas pendapat di atas adalah sebagai berikut.
Apabila ayat-ayat tadi diperhatikan dengan pandangan yang syar’i, maka tidak akan ditemukan tahapan apapun di dalam pengharaman khamer. Sebab, tidak ada hukum atas khamer sebelum turunnya ayat yang mengharamkannya. Artinya, sebelum turun larangan atas khamer, status hukum khamer itu dibiarkan, atau maskût ‘anhu (didiamkan) hingga turunnya ayat yang ke tiga.
Pendiaman atas status hukum khamer ini bisa disimpulkan dari perkataan ‘Umar bin Khattab ra:
Wahai Allah, jelaskanlah bagi kami hukum khamer dengan penjelasan yang memuaskan, karena khamer itu menghabiskan harta dan menghilangkan akal.” 

Selanjutnya, turunlah firman Allah SWT: 
Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi.” (Qs. al-Baqarah [2]: 219). 

‘Umar lalu dipanggil, dan ayat tersebut dibacakan kepadanya, kemudian ia berkata:
Wahai Allah, jelaskanlah bagi kami hukum khamer dengan penjelasan yang memuaskan”, setelah itu turunlah ayat: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).

‘Umar lalu dipanggil, dan ayat tersebut dibacakan kepadanya. ‘Umar pun berdoa kembali: 
Wahai Allah, jelaskanlah kepada kami tentang hukum khamer dengan penjelasan yang memuaskan’. Kemudian turunlah ayat: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah.” 
(Qs. al-Mâ’idah [5]: 90).

‘Umar pun dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya hingga ketika sampai pada bacaan: 
Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” 
(Qs. al-Mâ’idah [5]: 91).

‘Umar lalu berkata:  
“Kami berhenti wahai Rabb, kami berhenti wahai Rabb.” 
[HR Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Abu Dâwud]

Dari riwayat ini kita bisa menyimpulkan bahwa, sebelum ada larangan yang tegas, hukum khamer didiamkan (maskut ‘anhu) meskipun para shahabat masih mengkonsumsi khamer. Akan tetapi, ‘Umar ra terus memohon agar Allah menjelaskan hukum khamer dengan penjelasan yang memuaskan, dimana sebelumnya didiamkan kebolehannya sebelum turunnya ayat yang pertama.

Beliau terus memohon meskipun telah diturunkan dua ayat yang pertama dan yang kedua. Hal itu menunjukkan bahwa khamer tetap dalam kebolehannya hingga turun ayat pengharaman khamer pada ayat yang ketiga.

Larangan yang terdapat pada ayat kedua difokuskan kepada sholat dalam keadaan mabuk, bukan ditujukan kepada keharaman khamer. Ayat tersebut berhubungan dengan sholat. Jika kita perhatikan secara lebih seksama terhadap fiqih ayat ini, maka ayat tersebut tidak melarang kaum muslim meminum khamer selain pada waktu sholat. Yang dilarang atas kaum Muslim adalah sholat dalam keadaan mabuk, sehingga mereka mengetahui apa yang mereka ucapkan. Seandainya —setelah turunnya ayat ini— tercium dari mulut seorang muslim bau khamer ketika dia sholat, atau dia membawa segentong khamer, atau telah meminum khamer dalam jumlah yang tidak sampai membuatnya mabuk, maka hal itu tidak apa-apa baginya (boleh saja).

Allah telah mencela khamer pada ayat yang pertama karena merugikan. Lalu, Allah melarang sholat dalam keadaan mabuk pada ayat yang kedua. Setelah itu Allah mengharamkan khamer pada ayat yang ketiga.

Hal ini sama sekali tidak menunjukkan adanya tahapan di dalam pengharaman khamer. Sebab, tak seorangpun menganggap khamer itu berhukum mubah setelah turunnya ayat pengharaman khamer (Qs. al-Mâ’idah [5]: 90-91), baik pada masa Rasulullah Saw maupun pada masa sahabat, atau pada masa tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Tidak ada satu pun kitab-kitab fiqih yang dikarang oleh ulama-ulama besar dan para mujtahid umat ini yang membahas masalah tadarruj dalam kasus pengharaman khamer. Seandainya mereka mengenal gagasan tadarruj, tentunya mereka tidak akan berpegang pada ayat yang terakhir turun saja, akan tetapi tetap melaksanakan kandungan ayat sebelumnya dengan alasan tadarruj. Dengan kata lain, mereka tidak pernah menyatakan bahwa saat ini kaum muslim boleh meminum khamer, hingga tiba saatnya mereka siap untuk meninggalkan khamer. Sebab, hukum yang mesti kita pakai adalah hukum yang terkandung pada ayat yang terakhir turun saja. Sedangkan ayat-ayat sebelumnya tidak dipakai dan kandungannya tidak boleh diaplikasikan lagi dengan alasan tadarruj.

Bukti yang lain adalah kisah-kisah futuhat yang dilakukan oleh para shahabat. Tatkala, kaum muslim yang menaklukkan suatu negeri, mereka tidak mempedulikan ke-Islaman saudara-saudara mereka yang masih baru, dan tidak membiarkan mereka minum khamer melalui tahapan sebagaimana ‘tahapan’ yang telah dilewati dalam pengharaman khamer. Artinya, setelah turun ayat pelarangan khamer, para shahabat tidak pernah membolehkan kaum muslim meminum khamer dengan alasan pelarangan khamer itu dilakukan secara bertahap. Hukum terakhir adalah hukum yang ditegakkan, bukan hukum yang telah dihapus atau dianulir. Ini menunjukkan bahwa para shahabat tidak pernah mengenal gagasan tadarruj.

Padahal, kondisi saat itu sangat menuntut mereka untuk memberikan keringanan kepada saudara-saudaranya yang baru masuk Islam. Namun, para shahabat tetap melarang kaum muslim —meskipun baru masuk Islam— untuk meminum khamer. Ini menunjukkan bahwa, ketika mereka menerapkan hukum, mereka hanya berpatokan pada ayat yang terakhir turun, tidak melakukannya secara bertahap. Sebab, para ulama kita terdahulu tidak pernah membahas masalah tadarruj.

Demikianlah, anda telah kami jelaskan dengan gamblang kesalahan proses istinbath dan dalil yang diketengahkan para penggagas tadarruj.
Sesungguhnya, tadarruj merupakan gagasan baru yang dipicu oleh keadaan sulit dan kerasnya situasi. Mereka berusaha menghadapi situasi dakwah yang sulit ini dengan cara menundukkan nash-nash syara’ di bawah keinginan dan kondisi yang sulit. Metodologi berfikir mereka menjadi terbalik. Mereka telah menetapkan tadarruj terlebih dahulu, baru kemudian dicarikan argumentasi syar’inya. Mereka beranggapan bahwa tadarruj adalah strategi yang paling mungkin. Namun mereka lupa, bahwa fakta bukanlah dalil syara’, namun obyek yang harus dihukumi.

Lebih ironis lagi, pengusung gagasan tadarruj telah menjadikan tadarruj sebagai metode berpikir yang sejatinya telah memporak-porandakan metode berfikir Islam yang suci dan bersih. Akibatnya, lahirlah pendapat-pendapat ganjil yang semakin mengaburkan kesucian dan kebenaran Islam. Benarlah sabda Rasulullah Saw:  
“Sesungguhnya barangsiapa diantara kalian yang menjumpai perbedaan yang banyak, maka berhati-hatilah kalian dari segala perkara yang menambah-nambah sesuatu yang baru (dalam masalah agama), karena yang demikian itu adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah (tempatnya) di dalam neraka.” [HR. At-Tirmidzi & Abu Dâwud].

Seandainya tadarruj diperbolehkan, kita bisa mengajukan pertanyaan kepada para penggagas tadarruj: “Apakah kita boleh mengaplikasikan hukum-hukum yang yang telah dihapus dengan alasan tadarruj? Apakah saat ini kita boleh minum khamer sebagai tahapan untuk “meninggalkan khamer?”
Tentunya, orang yang beriman kepada Allah akan menjawab dengan tegas. Tidak! Alasannya, hukum pengharaman khamer adalah qath’i. Secara syar’i, kita tidak boleh merujuk kembali kepada hukum sebelumnya, dengan alasan tadarruj. Jika kita melaksanakan hukum sebelumnya —membolehkan meminum khamer—, kemudian secara bertahap baru diharamkan, berarti kita telah melaksanakan apa yang tidak diperintahkan Allah SWT. Sebab, kita hanya diperintahkan untuk mengambil ketetapan hukum yang paling akhir, bukan hukum sebelumnya. Inilah pendapat yang dianut oleh orang-orang terdahulu dan kemudian.

Hukum khamer sekarang ini hanya satu, yakni haram, dan tidak akan pernah berubah dalam kondisi bagaimanapun. Siapa saja yang membolehkan meminum khamer dengan alasan tadarruj, sungguh ia telah keluar dari kelompok orang-orang beriman. Sebab, ia telah menghalalkan sesuatu yang jelas-jelas dilarang oleh Allah SWT.

Perubahan Harus Dimulai Dari Mengubah Negeri-Negeri Muslim, Kemudian Baru Membentuk Khilafah Islamiyyah?
Gagasan semacam ini merupakan turunan dari cara berfikir tadarruj. Akibatnya, mereka melupakan nash-nash syara’ sharih yang berbicara tentang strategi perubahan serta keharusan untuk hanya menegakkan sistem pemerintahan Islam — Khilafah Islamiyyah— tanpa melalui tahapan non syar’i. Mereka menetapkan strategi ini lebih karena mengacu kepada fakta dan kondisi yang ada, bukan berdasarkan pemikiran syar’i dan pertimbangan strategis yang mendalam dan matang. 

Anehnya, mereka menyatakan bahwa strategi semacam ini lebih realistis dan mudah, daripada langsung menegakkan Khilafah Islamiyyah.
Padahal, menegakkan secara langsung Khilafah Islamiyyah merupakan strategi yang paling efisien, ampuh, dan memperpendek masa transisi reformasi. Dalam teori transformasi, ada sebuah adagium, “Apakah strategi yang diterapkan itu bisa memperpendek masa transisi reformasi atau malah memperpanjang.” Contohnya, ketika partai-partai Islam mengangkat Gus Dur sebagai presiden, mereka berharap akan terjadi proses transformasi. Sayangnya, pengangkatan Gus Dur malah memperpanjang masa transisi reformasi. Yang terjadi bukan transformasi atau perubahan, akan tetapi malah muncul problem baru yang harus direformasi. Begitu seterusnya, sampai-sampai tidak pernah terjadi proses reformasi. Begitu juga bila arah perjuangan diarahkan untuk menegakkan Daulah Islamiyyah di masing-masing negeri Islam. Perjuangan semacam ini, malah akan memperpanjang transisi reformasi, bukan memperpendeknya.

Walhasil, mengangkat pemimpin-pemimpin di negeri-negeri Islam merupakan langkah yang secara obyektif malah memperpanjang transisi reformasi, bukan malah memperpendek. Selain itu, kekuatan kaum muslim akan terpecah belah dalam berbagai nation yang justru memudahkan kapitalisme global untuk menguasai kaum muslim dan mengarahkan arah reformasi kaum muslim di setiap negeri Islam. Dalam kondisi seperti ini, kapitalisme global akan lebih mudah dalam mengontrol dan menghancurkan kekuatan kaum muslim yang telah tercerai berai itu.

Selain malah memperpanjang proses dan transisi reformasi, perjuangan untuk mengubah negeri-negeri Islam menjadi Daulah Islamiyyah, justru akan melanggengkan paham nasionalisme dan negara bangsa. Dalam kondisi seperti ini, sangat sulit rasanya melawan konspirasi internasional yang dilancarkan oleh AS dan sekutu-sekutunya. Jika kita menengok kembali sejarah kehancuran kaum muslim, senjata ampuh yang digunakan kaum kafir untuk menggerogoti Khilafah Islamiyyah dan eksistensi kaum muslim sebagai umat wahidah adalah nasionalisme. Untuk itu, strategi perubahan semacam ini —membentuk negara Islam baru kemudian Khilafah Islamiyyah— adalah strategi yang tidak efektif, bahkan akan semakin memperpanjang fase terbentuknya Khilafah Islamiyyah.

Benar, dalam tataran perjuangan atau aktivitas, maka dakwah harus dilakukan dimana kita berada. Ketika kita di Indonesia, maka konteks aktivitas kita adalah di Indonesia, bukan di Malaysia. Namun demikian, secara konsepsi perjuangan, di negeri ini juga harus diarahkan untuk menegakkan sistem pemerintahan yang syar’i yakni Khilafah Islamiyyah, bukan mendirikan “Daulah Islamiyyah”; atau negeri ini dipersiapkan untuk menyongsong tegaknya Khilafah Islamiyyah di negeri yang lain. Sebab, sistem ini (Daulah Islamiyyah) jelas-jelas bertentangan dengan nash-nash sharih yang mengharuskan kaum muslim hidup di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyyah.

Dengan kata lain, pada tataran idealitas dan konsepsi, setiap gerakan Islam harus hanya mengusung ide-ide, dan strategi Islamiy ideal. Sedangkan dalam tataran praktis, setiap gerakan Islam harus memfokuskan aktivitasnya di tempat di mana ia tinggal. Yang tidak dibenarkan adalah, mengubah idealitas hanya karena kita berada di sebuah local tertentu, Indonesia misalnya. Contohnya, ada sebagian gerakan atau partai Islam yang tidak memperjuangkan tegaknya Khilafah Islamiyyah, akan tetapi malah terlibat dalam sistem republik, dan berjuang untuk meraih kedudukan-kedudukan yang secara syar’i tidak dibenarkan, misalnya jabatan presiden, maupun anggota legislative.

Terakhir, gagasan untuk mengubah negeri-negeri Islam baru kemudian menegakkan Khilafah Internasional, adalah gagasan yang secara normative jelas-jelas melanggar ketentuan syara’. Gagasan ini sama saja telah menghalalkan sesuatu yang diharamkan dengan alasan tadarruj. Padahal, bukankah sistem Khilafah merupakan sistem final yang telah ditetapkan oleh Rasulullah? Bukankah ketentuan akhir ini saja yang harusnya dianut dan diperjuangkan oleh kaum muslim? Bila gagasan tadarruj dibenarkan secara syar’i, lantas, apakah kita akan memperjuangkan sistem yang tidak Islamiy, sebagai tahapan menegakkan sistem Khilafah Islamiyyah? Jawabnya, tentu tidak! Sebab, jika kita membenarkan gagasan semacam ini, sama artinya kita telah membolehkan sesuatu yang jelas haram, dan melakukan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. Dengan kata lain, sama artinya kita telah mengiyakan gagasan tadarruj yang bathil itu.

Bukankah Rasulullah Saw telah menolak Tsa’labah, ‘Abdullah bin Salam, dan beberapa orang Yahudi yang mengajukan permintaan kepada Rasulullah Saw agar diberi ijin merayakan hari Sabtu sebagai hari raya mereka? Bukankah ini merupakan dalil yang sangat sharih agar kita tidak menempuh jalan keharaman, dengan alasan tadarruj?

Perubahan Harus Dimulai Dari Individu, Keluarga, Masyarakat, Baru Negara?
Gagasan semacam ini tidak lepas dari metodologi berfikir tadarruj. Pengusung gagasan ini menganggap bahwa masyarakat itu tersusun dari individu. Atas dasar itu, mengubah masyarakat harus dimulai dari individu, keluarga, dan seterusnya.

Kesalahan dari gagasan ini terletak pada asumsi dasarnya. Sesungguhnya, asumsi bahwa masyarakat itu tersusun dari individu, dan perubahan masyarakat tergantung dari individunya, adalah asumsi yang salah. Sebab, masyarakat tidak hanya tersusun oleh individu, akan tetapi juga disusun oleh pemikiran, perasaaan, dan aturan. Bahkan, ketiga hal inilah yang akan menentukan perubahan masyarakat; bukan individunya. Lebih dari itu, perubahan perilaku individu juga ditentukan oleh perubahan pemikiran dan perasaannya. Atas dasar itu, perubahan apapun, baik individu dan masyarakat harus dimulai dari adanya perubahan pemikiran dan perasaannya.

Demikian juga mengenai perubahan masyarakat. Sebuah masyarakat tidak akan berubah sebelum pemikiran, perasaan dan aturan yang tumbuh di dalamnya berubah. Jika semesta pembicaraan kita adalah perubahan menuju masyarakat Islam, maka masyarakat kufur tidak akan berubah menjadi masyarakat Islam sebelum pemikiran dan aturan yang diterapkan berubah.

Meskipun individu-individunya seluruhnya beragama Islam, namun selama aturan yang diterapkan di dalamnya bukan aturan Islam, maka masyarakat itu tetap disebut masyarakat kufur. Bahkan, meskipun seluruh individunya memahami Islam dan tergerak untuk mengubah sistem tersebut, namun selama sistem aturannya tidak berubah maka masyarakat di dalamnya tidak disebut sebagai masyarakat Islam. Sebaliknya, walaupun mayoritas individu yang ada di tengah-tengah masyarakat adalah kafir, akan tetapi selama aturan yang diberlakukan dan keamanan di negeri itu dijamin oleh kaum muslim, maka masyarakat itu tetap disebut sebagai masyarakat Islam. Ini menunjukkan bahwa perubahan masyarakat harus dimulai dari perubahan aturan dan pemikiran yang ada di dalamnya.

Dengan kata lain, perubahan masyarakat harus dilakukan dengan cara mengubah sistem aturan dan pemikiran mendasar yang dijadikan landasan oleh masyarakat tersebut. Di sisi yang lain, sebuah gerakan maupun partai tidak akan mampu mengubah seluruh individu yang ada di tengah-tengah masyarakat sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Keberagaman manusia dalam keyakinan, persepsi dan perilaku merupakan sunnatullah yang telah digariskan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman: 
Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikanNya satu umat saja, akan tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberianNya kepadamu…” 
(Qs. al-Mâ’idah [5]: 48).

Keadaan ini semakin memperkuat bahwa perubahan masyarakat tidak disandarkan pada perubahan individu-individunya, akan tetapi pada sistem aturan yang diberlakukan.
Benar, Rasulullah Saw berdakwah seorang diri, kemudian menghubungi para shahabat satu persatu. Akan tetapi, tidak boleh dipahami bahwa dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah dakwah yang ditujukan untuk hanya mengubah individu-individunya saja, sehingga jika individu ini berubah maka keluarga dan masyarakat pun juga akan berubah. Pemahamannya tidaklah demikian. Sesungguhnya, individu-individu ini dipersiapkan oleh Rasulullah Saw untuk melakukan perubahan di tengah-tengah masyarakat dengan jalan menyerang seluruh pemikiran, keyakinan dan aturan-aturan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Jadi watak perubahan yang ditanamkan oleh Rasulullah kepada para kadernya adalah perubahan yang bersifat sistemik, bukan individual.

Di samping itu, Rasulullah Saw juga mengutus para shahabat untuk menghubungi para pemimpin kabilah -sebagai representasi dari kekuatan masyarakat- dan menggalang dukungan dari mereka. Rasulullah Saw juga melakukan thalabun nushrah kepada para pemimpin kabilah Arab untuk diminta kekuasaannya. Kenyataan ini semakin membuktikan bahwa dakwah untuk mengubah masyarakat kufur tidak dilakukan dengan konsens pada perubahan individunya belaka. Lebih dari itu, perubahan masyarakat harus dilakukan dengan cara mengubah sistem aturan yang ada di dalamnya sesuai dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw. Sedangkan dakwah Rasulullah Saw, jelas-jelas menunjukkan bahwa beliau melakukan perubahan masyarakat dengan cara mengubah pemikiran, dan aturan yang ada di tengah-tengah masyarakat dengan cara mendirikan kekuasaan Islam.

Sebuah kesalahan jika dakwah Rasulullah Saw difokuskan hanya untuk mengubah individu, sehingga secara otomatis ada perubahan keluarga dan masyarakat. Dakwah Rasulullah Saw tidak seperti itu. Dakwah beliau tetap konsens untuk menyerang pemikiran, aturan, keyakinan dan tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Sebab, pemikiran dan aturan adalah faktor utama penyusun masyarakat sekaligus penentu corak dari sebuah masyarakat. 

Perubahan Harus Dimulai Dari Perubahan Akhlaq Dan Qalbu
Ini adalah gagasan dangkal dan premature dalam memahami proses perubahan masyarakat. Untuk menjawab gagasan ini, perlu kiranya kami mengemukakan sebuah tamsil yang paling mudah. Jika anda ditanya, bagaimana cara mengoperasikan dan memperbaiki pesawat terbang? Tentu anda tidak mungkin menjawabnya dengan jawaban, “Anda mesti jujur, berhati bersih, murah hati, atau berakhlaq mulia, hingga anda berhasil memperbaiki pesawat ini.” Tentunya anda akan menjawab, “Pesawat ini baru bisa diperbaiki dan dioperasikan jika anda telah mengerti sistem pengoperasian dan mekanisme perbaikannya.” Seandainya anda pemilik pesawat, kemudian anda disodori seorang pilot yang juga ahli teknisi pesawat, dan seorang pedagang yang terkenal memiliki akhlaq yang baik namun buta mengenai seluk beluk pesawat terbang, lantas mana yang akan anda pilih untuk memperbaiki pesawat terbang; dan mana yang anda anggap bisa menyelesaikan masalah? Tentunya, setiap orang bisa menjawab bahwa untuk menyelesaikan masalah ini dibutuhkan orang yang mengerti sistem pesawat dan pengoperasiannya, bukan orang yang berakhlaq baik. Bahkan, akhlaq dalam masalah ini tidak berhubungan dengan cara pengoperasian dan perbaikan pesawat.

Demikian pula jika pokok pembicaraan kita adalah perubahan sistem. Jika sistem masyarakat yang hendak kita ubah, maka arah perjuangan kita harus difokuskan kepada perubahan sistemnya (aturannya), bukan diarahkan kepada perubahan akhlaq maupun hati. Sebab, akhlaq dan qalbu adalah perkara yang bersifat individual, bukan sistemik.

Perubahan akhlaq dan hati (qalbun salim) tidak berhubungan sama sekali dengan perubahan warna masyarakat. Contohnya, masyarakat Hindu dan Budha terkenal memiliki nilai-nilai akhlaq dan hati yang baik (akhlaq dalam pengertian nilai-nilai universal). Bahkan, mereka sangat menjunjung nilai-nilai tersebut dan berusaha untuk menerapkannya dalam kehidupan. Akan tetapi, masyarakat mereka tetap disebut sebagai masyarakat kufur, meskipun akhlaq dan hati mereka terkenal baik. Masyarakat mereka tidak otomatis berubah menjadi masyarakat Islam, meskipun akhlaq dan qalbu mereka baik. Seandainya perubahan sistem harus dimulai dengan perubahan akhlaq dan hati, tentunya ketika akhlaq dan hatinya berubah, masyarakatnya juga ikut berubah.

Masyarakat di negeri-negeri Islam juga terkenal memiliki akhlaq dan qalbu yang sangat baik, akan tetapi masyarakat di negeri-negeri Islam, misalnya Iraq dan Iran, tetap saja tidak berubah statusnya menjadi masyarakat Islam. Ini disebabkan karena, sistem aturan yang diterapkan di negeri-negeri itu bukan hukum Islam. Akibatnya, masyarakat di Iraq dan Iran tidak bisa disebut masyarakat Islam.
Walhasil, dakwah mengubah masyarakat harus dimulai dengan cara mengubah pemikiran, perasaan dan aturan yang ada di tengah-tengah masyarakat tersebut.

Namun demikian, bukan berarti kita mengabaikan atau menganggap remeh masalah akhlaq dan qalbu salim, akan tetapi kita hendak mendudukkan secara proporsional keduanya di dalam ranah yang sebenarnya. Bahkan, tidak disebut berakhlaq mulia dan berhati baik, ketika seseorang sibuk berdzikir, wirid, dan memberikan pengajian-pengajian qalbu, namun berdiam diri atau malah melibatkan diri dengan aturan-aturan kufur. Yang benar adalah, seorang muslim mesti memiliki akhlaq dan hati yang baik, yang tercermin dalam perilakunya; yakni menjalankan seluruh perintah Allah dan berjuang untuk membidas sistem kufur dan diganti dengan sistem Islam.

Demikianlah, anda telah kami jelaskan secara ringkas namun detail, gagasan-gagasan seputar perubahan yang mesti diubah. Sungguhnya, kemulyaan hanya milik Allah. Dialah yang akan memenangkan siapa saja yang teguh dalam membela kebenaran dan kebersihan diinNya dari unsur-unsur kekufuran, kefasikan dan kedzaliman.Allahu A’lam

http://saif1924.multiply.com/journal/item/13
Read more »

 
Powered by Blogger