Tampilkan postingan dengan label Analisis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Analisis. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Februari 2012

Oleh: UU Hamidy

Amuk massa makin banyak terjadi. Dulu semasa Orde Baru hampir tak terjadi, karena ada sistem otoriter yang menekan terus gejolak perasaan rakyat. Sistem otoriter itu memperlambat gejolak yang bagaikan bengkak akan meletus. Tekanan itu berlaku terus bagaikan pompa yang menekan ke bawah. Namun pada batas akhir akan berbalik dari bawah ke atas. Begitulah secara sederhana keadaan masyarakat yang selalu tertindas.

Orang yang berpandangan sekuler akan melihat amuk massa dari sudut pandang psikologi sosial, aparat penegak hukum, tingkahlaku pemerintah dan otonomi daerah yang kusut. Pandangan itu ada benarnya, tapi tak dapat memberi penjelasan yang lengkap. Kelemahan pertama ialah, tingkat emosi masyarakat yang hampir tak pernah dipantau oleh pemegang teraju pemerintahan.

Sistem demokrasi sekuler hanya menampilkan penguasa yang zalim, memerintah tanpa mengingat kematian. Dunia Melayu punya tingkat emosi: malu, merajuk, latah, aruk dan amuk. Masyarakat yang tentram berada pada tingkat emosi malu sampai merajuk. Pada tingkat latah dan aruk, sudah ada arah kepada perlawanan. Tapi belum dilakukan secara terbuka serta belum terorganisir. Perlawanan secara massal dan terbuka terjadi pada tingkat amuk.

Amuk massa dapat dipahami dengan mudah melalui sistem demokrasi kapitalis yang telah melahirkan peta pertarungan_hidup, tiga lawan satu. Tiga yang pertama ialah penguasa, pemilik modal dan pemegang senjata (alat negara). Sedang pihak yang satu yaitu rakyat. Tiga pertama dalam demokrasi kapitalis membuat semacam hubungan yang saling menguntungkan. Penguasa memberi kemudahan pada sang kapitalis untuk mengolah berbagai sumber alam, sedang pemegang senjata memberi perlindungan pada pengusaha. Pengusaha memberi imbalan materi pada keduanya.

Ketegangan timbul antara tiga pihak ini dengan rakyat ketika memperebutkan sumber-sumber kehidupan. Sumber kehidupan yang paling utama lagi mahal adalah hutan tanah, karena inilah yang tak dapat dibuat oleh sang kapitalis. Hutan tanah yang berpijak pada tanah ulayat membuat masyarakat memandang, merekalah yang paling berhak memanfaatkan hutan tanah di negeri mereka. Tapi demokrasi kapitalis membuat rakyat jadi heran, mengapa hutan tanah mereka dengan mudah dikuasai oleh pemilik modal. Maka muncullah konflik antara pihak pengusaha dengan rakyat tempatan. Dalam konflik ini rakyat melihat, penguasa berada di pihak pengusaha sedang pemegang senjata juga ternyata membela sang kapitalis.

Rakyat mendapat tekanan agar tak menentang kebijakan penguasa yang telah memberi kemudahan pada pengusaha. Ketika diadakan perundingan, rakyat disumbat aspirasinya dengan berbagai peraturan atau undang-undang. Keadaan ini membuat rakyat makin tak mengerti, bagaimana bisa ada undang-undang yang membuat mereka kehilangan hak atas hutan tanah mereka. Ketika konflik antara pengusaha dengan rakyat sampai pada titik krisis atau klimaks, rakyat sekali lagi melihat, tak ada yang membela mereka. Mereka paling-paling dibujuk oleh politisi atau tokoh yang diberi julukan tokoh masyarakat. Namun perkara tak selesai, bahkan dada rakyat makin sempit. Maka rakyat kehilangan harapan, kemudian kehilangan pegangan, sehingga lalu mengamuk.

Jadi amuk massa itu dapat memperlihatkan tiga perkara penting. Pertama, rakyat merasa tak dipelihara oleh pemerintah, tapi merasa dipermainkan. Kedua, pengusaha hanya menjadikan rakyat sebagai obyek. Rakyat hanya untuk memutar roda perusahaan. Jadi kuli yang kemudian diganti dengan sebutan buruh agar tak merasa hina. Ketiga, materi menjadi nilai utama kehidupan, mengatasi nilai akhlak mulia yang tak berharga di depan mata materi atau bendawi.

Kenyataan ini semestinya membuka pintu hati kita, bahwa membangun dengan cara kapitalis tidaklah mendatangkan kesejahteraan pada rakyat. Dengan sistem kapitalis memang pendapatan perkapita akan meningkat. Tapi peningkatan itu tak menyentuh rakyat jelata. Angka pertumbuhan ekonomi memang akan naik tajam, ketika para kapitalis dapat peluang besar menanamkan modalnya. Tapi pertumbuhan itu hanya pertama-tama untuk sang kapitalis dan segelintir elit pejabat dan politisi yang telah melapangkan jalan bagi pengusaha. Sedang rakyat jelata mendapat berbagai malapetaka, mulai dari kehilangan hutan tanah sumber kehidupan, bencana yang datang oleh kerusakan alam sampai berbagai kekeringan dan banjir serta penyakit. Ini semuanya belum tentu sebanding dengan pajak yang diberikan oleh para kapitalis pada negara tempat rakyat tertindas ini berada.

Gedung pencakar langit, jalan bebas hambatan dan hotel mewah, memang dapat dibangun oleh sang kapitalis. Tapi itu bukan kebutuhan utama rakyat. Dan bukan itu pada hakikatnya tujuan pembangunan yang sebenarnya. Apa gunanya segala sarana kemewahan ini, jika ternyata hanya digunakan untuk maksiat seperti perjudian, minuman keras, pelacuran, hiburan mengumbar nafsu dan segala praktik ribawi. Apa artinya segala kemewahan yang materialistik dalam kehidupan yang tak punya akhlak mulia. Ini semuanya tak bernilai untuk menghadapi maut, yang kita pasti akan menjumpainya. Sampai kapan kita akan membangkang terhadap aturan hidup yang paling sempurna yang telah diberikan oleh Allah melalui Rasul-Nya, yang menjamin memberikan keselamatan, ketentraman dan bahagia, baik untuk hidup dunia yang singkat apalagi untuk hidup akhirat yang kekal abadi.***

UU Hamidy
Budayawan
(dimuat di koran Riau Pos, Sabtu 17 Februari 2012 dan http://www.riaupos.co/opini)

Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/18/amuk-massa-tingkat-emosi-dan-demokrasi/
Read more »

Jumat, 10 Desember 2010

Menguak Kebatilan Ide Hak Asasi Manusia

"Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir"

Peringatan Hak Asasi Manusia (HAM), setiap tanggal 10 Desember, menurut para pendukungnya dianggap sebagai peringatan munculnya peradaban manusia yang adil dan terlepas dari berbagai penindasan dan eksploitasi. Keberadaan Komisi Nasional (Komnas) HAM, pun tidak terlepas dari wacana ‘interpretasi HAM’ menurut Indonesia yang memang memiliki pandangan tersendiri mengenai HAM. Maka muncullah paradoks dalam masalah HAM, sebagian menganggap HAM sebagai sumber keadilan, tapi di sisi lain menganggapnya sebagai biang kerok berbagai kedzaliman dan penindasan.

Di negara-negara dunia ketiga, tempat sebagian besar masih berlangsung otoritarianisme, ide HAM memang cukup memikat dan mempesona, karena dapat sedikit mengurangi tekanan-tekanan rezim yang mendzalimi dan menindas rakyat. Bahkan sebagian masyarakat menganggap HAM sebagai harapan terakhir setelah mereka putus asa mengharapkan keadilan dan pengayoman dari lembaga-lembaga lainnya.

Tetapi lain lagi HAM bagi Amerika Serikat dan Eropa. HAM disinyalir telah dijadikan alat politik luar negeri untuk mencapai berbagai tujuan dan kepentingan nasional mereka atas bangsa-bangsa lain. Gembar-gembor Amerika Serikat tentang HAM selalu dibarengi dengan standar ganda. Untuk kasus-kasus yang seharusnya diperlakukan sama, bisa terjadi perbedaan penanganan antara satu dengan lainnya, tergantung kepentingan nasional Amerika Serikat.

Pengertian Hak Asasi Manusia
Sebelum memasuki pembahassan lebih lanjut, ada baiknya dikemukakan terlebih dahulu definisi dasar tentang hak secara definitif. “Hak” merupakan untuk normatik yang berfungsi sebagai panduan perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam rangka menjaga harkat dan martabatnya.

Dalam kamus umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa hak adalah (1) yang benar, (2) milik, kepunyaan, (3) kewenangan, (4) kekuasaan untuk berbuat sesuatu, (5) kekuasaan untuk berbuat sesuatu atatu untuk menuntut sesuatu, dan (6) derajat atau martabat. Pengertian yang luas tersebut pada dasarnya mengandung prinsip bahwa hak adalah sesuatu yang oleh sebab itu seseorang (pemegang) pemilik keabsahan untuk menuntut sesuatu yang dianggap tidak dipenuhi atau diingkari. Seseorang yang memegang hak atas sesuatu, maka orang tersebut dapat melakukan sesuatu tersebut sebagaimana dikehendaki, atau sebagaimana keabsahan yang dimilikinya.

Adapun pengertian hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dann fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, maupun negara. John Locke mengemukakan hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak kekuasaan apapun yang dapat mmencabutnya. Hak ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hal kodrati yang tidak bisa dipisahkan.

Sejarah Singkat HAM
Pada masa pemerintahan raja Louis XVI. Rakyat Perancis membentuk Assemblee Nationale, yaitu Dewan nasional sebagai perwakilan bangsa Perancis. Masyarakat Perancis mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi demokratis. Maka pemerintahan lama (kerajaan) dihapuskan dan disusunlah pemerintahan baru. Lalu lahirlah Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen. Deklarasi ini meniru deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat. Pada perkembangan berikutnya banyak Negara Eropa lainnya juga meniru isi deklarasi Amerika Serikat.

Hak asasi manusia bukan suatu konsep baru atau wacana hangat begitu saja. Permasalahan HAM tidak bisa dilepaskan dari perjalanan sejarahnya dari waktu ke waktu. Bahkan, bisa dikatakan keberadaan HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam (natural law) yang menjadi cikal bakal kelahiran HAM. Salah satu muatan hukum alam adalah hak-hak pemberian dari alam (natural rights), karena dalam hukum alam ada sistem keadilan yang berlaku universal dalam artinya menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan universal.

Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa mulai dengan lahirnya Magma Charta yang berintikan menghilangkan hak kekuasaan absolutisme raja. Magna Charta (1215). Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak-hak kaum bangsawan dan gereja. Kedua, Bill of Right. Ditetapkan antara lain bahwa penetapan pajak, pembuatan undang-undang dan kepemilikan tentara harus seizin parlemen. Parlemen juga berhak untuk mengubah keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara dan berpendapat. Di samping itu pemilihan parlemen berlaku bebas.

Lahirnya magma charta ini kemudian diikuti oleh lahirnya Bill Of Right di inggris pada tahun 1689. saat itu mulai timbul pandangan (adagium) yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (Equality Before The Law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan negara demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan harus diwujudkan, betapa berat pun resiko yang dihadapi, karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan untuk mewujudkan semua itu. Maka lahirlah teori kontrak sosial (Social Contract Theory) oleh J.J Rosseau, teori Trias Politika Mountesquieu, John Code di Inggris dengan teori hukum kodrati, dan Thomas Jefferson di AS dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dirancangnya.

Perkembangan HAM selajutnya, terlihat pada munculnya The American Declaration Of Indepedence deklarasi ini muncul manakala terjadinya Revolusi Amerika (tahun 1776).Deklarasi ini menegaskan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu .Di tahun 1789 lahirlah The French Decleration (deklarasi Prancis) yang berisi prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan, sekalipun kepada orang yang dinyatakan bersalah. Kemudian prinsip itu di pertegas oleh prinsip freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of relegion(bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya. Jadi dalam Franch Declaration sudah tercakup hal-hal yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum.

Perkembangan yang lebih signifikan adalah kemunculan The Foor Freedoms dari presiden Rousevelt pada tanggal 06 januari 1941. berdasarkan rumusan tersebut, ada empat hak yaitu kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan mmemeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa (negara) berada dalam posisi keinginan untuk melakukan serangan terhadap negara.

Selajutnya pada tahun 1944 diadakan konferensi buruh internasional di Philadelphia yang kemmudian menghasilkan Deklarasi Philadelphia. Isi dari konferensi tersebut tentang kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan, atau jenis kelaminnya, memiliki hak untuk mengejar perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat, keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Hak-hak tersebut menjadi dasar munculnya rumusan HAM yang universal sebagaimana dalam The Universal Declaration Of Human Right PBB tahun 1948.

HAM Sebagai Kedok Amerika Serikat dan Negara-Negara Barat
Keruntuhan Uni Soviet menandai era baru Kapitalisme. Amerika Serikat menjadi aktor tunggal dalam percaturan politik internasional. Ide Kapitalisme kemudian dijadikan asas interaksi dan konvensi internasional, peraturan dan perundangan. Dewan Keamanan, Bank Dunia,International Monetary Fund (IMF), UNESCO, UNICEF, dan lembaga-lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikendalikan sepenuhnya oleh Kapitalisme. Nampaknya Amerika Serikat bertujuan untuk menjadikan Kapitalisme sebagai ‘agama’ bagi seluruh umat manusia melalui slogan-slogan mutakhirnya, di antaranya slogan kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan hak milik, dan kebebasan bertingkah laku. Inilah substansi HAM.

Langkah ini ditempuh dengan cara mempropagandakan HAM yang diwujudkan dalam penampilan atau slogan yang menggiurkan dan menarik. Tapi sebenarnya slogan ini adalah lagu lama. Para filsof Pencerahan Prancis, tempat ide HAM lahir, aktif berjuang demi apa yang mereka sebut “hak-hak alamiah” warga negara. Pada mulanya ini mengambil bentuk sebagai suatu kampanye melawan sensor –demi kebebasan pers. Tapi juga dalam masalah-masalah agama, moral dan politik, hak individu akan kemerdekaan berpikir dan mengutarakan pendapat harus dihormati. Mereka juga berjuang demi penghapusan perbudakan dan perlakuan yang lebih manusiawi terhadap para penjahat. Prinsip menyangkut ‘individu yang tidak dapat diganggu gugat’ mencapai puncaknya pada Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara yang diterima oleh Majelis Nasional Prancis pada 1789. Slogan-slogan HAM ini semakin menguat saat berlangsungnya Revolusi Perancis (1789), yang pada akhirnya ditetapkan sebagai deklarasi PBB (Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948. Lagu-lagu HAM kembali hingar bingar setelah Konferensi Non Governmental Organization (Lembaga Swadaya Masyarakat) mengenai HAM di Wina, Austria (1993), dan setelah HAM dijadikan komoditi politik luar negeri Amerika Serikat dalam Tata Dunia Baru.

Sebenarnya komoditi politik luar negeri Amerika Serikat dalam Tata Dunia Baru sudah dipupuk sejak lama, dan tentunya disandarkan kepada Revolusi Amerika 1776, dan kemudian Presiden Woodrow Wilson pada tanggal 2 April 1917 dalam pesan perangnya menyatakan bahwa Amerika Serikat bertempur bukan demi kepentingan nasionalnya namun bagi pembaharuan sistem internasional berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan non agresi:

“Ketabahan untuk berdamai tidak pernah dapat dipertahankan, tanpa kerja sama antar bangsa demokratis. Kami senang ... bertempur untuk perdamaian bagi dunia dan pembebasan bangsa-bangsanya, termasuk bangsa Jerman, demi hak bangsa-bangsa besar maupun kecil dan hak asasi manusia di manapun untuk memilih cara hidup dan keyakinan masing-masing”.

Inilah momen saat Amerika Serikat mulai menampakkan kecenderungannya untuk membuka isolasinya sebagai sebuah kebijakan negara, untuk berinteraksi (terlibat dalam Perang Dunia I) yang kemudian menjadi cikal bakal kecenderungan Amerika Serikat untuk menjadi Penguasa Dunia

Kebatilan Ide HAM
Sebenarnya ide HAM berakar pada pandangan Barat terhadap tabiat manusia, hubungan individu dengan masyarakat/negara, tentang fakta masyarakat, dan tugas negara. DR. Sulaiman Mamar menyatakan bahwa akar atau inti persoalan dari berbagai perbincangan mengenai HAM, adalah kedudukan manusia sebagai individu dan hubungannya dengan lembaga, organisasi, dan pemerintah.

Kapitalisme memandang tabiat manusia pada dasarnya adalah baik, tidak jahat. Kejahatan yang muncul dari manusia disebabkan oleh pengekangan terhadap kehendaknya. Oleh karena itu, kehendak manusia harus dibiarkan bebas lepas agar dia mampu menunjukkan tabiat baiknya yang asli. Dari sinilah muncul ide kebebasan (freedom) yang menjadi salah satu ide yang menonjol dalam ideologi Kapitalisme.

Mengenai hubungan individu dengan masyarakat/negara, kaum Kapitalis memandang bahwa hubungan itu bersifat kontradiktif. Oleh karena itu, harus ada pemeliharaan individu dari dominasi masyarakat, sebagaimana harus ada jaminan dan pemeliharaan terhadap kebebasan-kebebasan individu. Jadi kepentingan individu harus didahulukan daripada kepentingan masyarakat. Atas dasar ini, mereka menetapkan bahwa tugas pokok negara adalah menjamin kepentingan individu dan memelihara kebebasannya.

Tentang fakta masyarakat, kaum Kapitalis berpandangan bahwa masyarakat merupakan kumpulan individu-individu yang hidup bersama di satu tempat. Jadi apabila kepentingan individu-individu itu terjamin penuh, maka secara alami akan terjamin pula kepentingan masyarakat.

Pandangan-pandangan tersebut menjadi dasar bagi apa yang disebut "kebebasan individu" --yang harus dipelihara-- sebagai landasan HAM, yang meliputi kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan hak milik, dan kebebasan bertingkah laku.

Kebebasan individu inilah yang telah menjadikan manusia dalam masyarakat Barat tak ubahnya bak kawanan binatang ternak, yang bernafsu meraup sebanyak mungkin kenikmatan fisik. Ironisnya, kenikmatan fisik ini mereka anggap sebagai puncak kebahagiaan. Padahal hakikatnya mereka tak pernah mengecap cita rasa kebahagiaan sedikit pun. Sebab, kehidupan mereka senantiasa bergelimang dengan penderitaan, kegoncangan, dan keresahan yang tak pernah berakhir. Kebebasan seksual menghasilkan AIDS, aborsi yang merajalela, angka perceraian yang makin melonjak, dan angka kecelakaan yang tinggi akibat mabuk, hanyalah sebagian kecil contoh- contohnya (lihat: Amerika Nomor 1, hal. 24). Jadi kalau masyarakat Barat sendiri hakikatnya tak terbela oleh ide HAM, maka apalagi kaum muslimin yang jelas-jelas mereka musuhi!

Di samping itu, yang harus difahami oleh kaum muslimin, ide kebebasan HAM itu sebenarnya bertentangan dengan kaum muslimin. Kebebasan beraqidah/beragama jelas bertentangan dengan Islam. Benar bila dikatakan bahwa Islam tidak memaksa orang-orang kafir masuk Islam. Tetapi apabila seseorang telah memeluk Islam, maka wajib atas mereka terikat dengan hukum Islam dan terlarang keluar kembali dari Islam (murtad). Jadi mereka tidak memiliki kebebasan lagi sebagaimana saat belum memeluk Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang ditujukan untuk orang-orang kafir:

"Maka siapa saja yang ingin (beriman) hendaklah beriman, dan siapa saja yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." (TQS. Al-Kahfi: 29).

Firman Allah yang lain:

"Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya (Islam), lalu mati dalam keadaan kafir, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya" (TQS. Al-Baqarah: 217).

Juga sabda Rasulullah saw:

"Siapa saja yang mengganti agamanya (Islam), maka bunuhlah dia." (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ashhabus Sunan).

Kebebasan berpendapat menurut kapitalisme berarti setiap orang berhak menyatakan pendapat apa saja di segala bidang dan segala persoalan tanpa terikat dengan batasan apa pun, seperti Salman Rushdie yang menghujat Rasulullah Saw. Termasuk propaganda kepada sistem kehidupan dan aqidah kufur, seperti demokrasi. Kebebasan ini jelas bertentangan dengan Islam, karena Rasulullah saw bersabda:

"Tidak beriman salah seorang di antara kalian sehingga hawa nafsunya tunduk kepada apa yang aku bawa (Islam)." (HR. Imam Nawawi).

Jadi, pendapat seorang muslim wajib tunduk kepada aturan Islam yang dibawa Rasulullah saw. Dan dari segi aqidah, hendaknya setiap muslim menyadari bahwa setiap ucapannya harus mengikuti standar kebenaran Islam sebab selalu dimonitor oleh malaikat. Sebagaimana firman Allah SWT:

"Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir" (TQS. Qaaf: 18).

Kebebasan hak milik juga bertentangan dengan Islam. Hak milik dalam Islam telah diatur oleh hukum syara' dan tidak bebas sebagaimana ketetapan ekonomi kapitalisme. Oleh karena itu, barang milik umum, misalnya, tidak boleh dimiliki individu. Barang-barang tambang, jalan raya, pantai, sungai, hutan adalah milik umum, bukan milik individu. Industri barang-barang haram, seperti minuman keras, peternakan babi, dan extacy juga tidak dibenarkan keberadaannya oleh Islam. Dan apa saja yang diharamkan oleh Allah SWT hakikatnya adalah barang kotor yang tak perlu disentuh oleh manusia yang berakal sehat. Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan yang keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan." (TQS. Al Maidah: 90).

Kebebasan bertingkah laku pun bertentangan dengan Islam, sebab setiap perbuatan muslim wajib terikat dengan hukum syar'i; wajib, haram, sunah, makruh, atau pun mubah. Maka dalam Islam tidak dijumpai kebebasan seksual, kebebasan untuk makan dan minum, berpakaian seenaknya, dan sebagainya. Seluruh perilaku muslim wajib terikat dengan hukum-hukum Allah, sebab dia adalah hamba Allah Swt, bukan hamba bagi dirinya sendiri. Hal ini bertentangan dengan kaidah berperilaku dalam isam. Kaidah fiqih menyatakan

Hukum asal perbuatan terikat dengan hukum syara. (qaidah fiqh)

Walaupun konsep HAM ini telah jelas kekeliruannya dan jauh dari kebenaran, sayangnya sebagian kaum muslimin terlanjur mempercayai dan menganggapnya sebagai dewa penolong untuk membebaskan diri dari penindasan penguasa mereka. Padahal, kaum muslimin juga sudah mengetahui betapa absurd-nya praktek HAM oleh Barat yang dianggap guru dan gembong HAM itu sendiri.

Amerika dan negara-negara kapitalis lainnya, telah menjadikan HAM sebagai komoditi politik luar negerinya. Praktek HAM dengan standar gandanya mereka lancarkan secara diskriminatif terhadap negara-negara yang mengancam kepentingan AS dan negara kapitalis lainnya. Ini semua dilakukan Barat demi tuntutan kepentingannya untuk mendominasi berbagai bangsa di dunia. Bukti-bukti ini dirasa cukup sebagai dasar menolak HAM. (Chandra Purna Irawan)

Referensi:
Abdullah, Husain. 2002. Mafahim Islamiyah. Bogor: PTI.
Al Wakil, Sami Sahalih. 2008. Ham Menurut Barat, Ham Menurut Islam. Bogor: PTI.
Davidson, Scott. 1994. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Grafiti.
Zallum, Abdul Qadim. 1996. Serangan Amerika Untuk Menghancurkan Islam, Jakarta: Pustaka Thariqul Izzah.
Read more »

Mari membaca H.A.M dengan seksama !!

HAK Asasi Manusia (HAM) yang merupakan anak kandung dari ideologi sekular-kapitalisme terus dipuja-puja sebagai gagasan sempurna tanpa cela. Di mana-mana HAM dikumandangkan oleh para pemujanya sebagai ide brilian yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi.

Dirumuskan melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948, sejatinya HAM adalah ide usang. Belum seabad pelaksanaannya, HAM telah meninggalkan jejak-jejak kotor, penuh noda dan berlumur darah. Empat ide dasar HAM—(1) kebebasan beragama, (2) kebebasan berpendapat, (3) kebebasan kepemilikan dan (4) kebebasan berekspresi atau bertingkah laku—nyatanya hanya fatamorgana; tidak realistis, baik dalam segi teori maupun tataran praktis; tidak memberikan jaminan kebebasan hakiki, kesejahteraan dan keadilan sebagaimana yang selalu digembar-gemborkan.

Kebebasan Beragama
Apa yang dimaksud dengan kebebasan beragama versi HAM? Apakah itu dimaknai sebagai “setiap manusia bebas untuk memeluk agama apapun atau bahkan tak beragama”? Ataukah dimaknai “pemeluk agama bebas menjalankan ajaran agamanya”? 

Kedua makna di atas, sama-sama tak selaras dengan realitas alias hanya mitos. Jika yang dimaksud adalah definisi pertama, buktinya manusia tidak diberi kebebasan penuh dalam menjalankan misinya menyembah Tuhan. Setiap manusia memang membutuhkan agama karena mereka dengan kelemahannya selalu mencari siapapun yang layak diagungkan dan disucikan sebagai Tuhannya. Namun, setiap negara selalu memiliki batasan atas agama apa saja yang diakui. Bahkan di negara liberal sekalipun pun, sekte-sekte sesat diharamkan dan diberangus. Seperti sekte yang mengajak pengikutnya bunuh diri rame-rame di Amerika Serikat, tidak bisa diklaim sebagai agama yang lantas dibenarkan untuk eksis. Jadi, klaim kebebasan agama versi ini telah tereliminasi. Karena ternyata 'kebebasan' beragama itu tetap ada dalam batasan-batasan, tidak bebas sama sekali.

Ironisnya, ketika agama itu mengacak-ngacak Islam, barulah para pembela HAM segera membela. Itu sebagai wujud kebebasan beragama. Contohnya dalam kasus mencuatnya berbagai aliran sesat di Tanah Air seperti Ahmadiyah, Al-Qiyadah al-Islamiyah, dll.

Lantas, jika kebebasan beragama dimaknai sebagai “pemeluk agama bebas menjalankan ajaran agamanya”, maka di manakah letak kebebasan itu bagi umat Islam? Sekalipun agama resmi diakui suatu negara dan dianut mayoritas, jika agama itu adalah Islam, maka agama itu akan dikungkung hanya dalam wilayah ibadah ritual. Perintah-perintah agama Islam yang lain dikebiri, seperti penerapan hukum Islam, ekonomi Islam, dll. Bahkan berjilbab ke sekolah saja dilarang di berbagai negara. Dengan demikian, ide kebebasan agama adalah tipuan semata.

Kebebasan berpendapat.
Di negara yang katanya menerapkan sistem demokrasi, terbukti orang tidak bebas berpendapat, kecuali sejalan dengan ide penguasa yang notabene pelaksana ideologi sekular-kapitalisme. Jika pendapat yang keluar bertentangan dengan pendapat penguasa, serta-merta pengusungnya akan dituduh subversif. Apalagi jika pendapat yang terlontar itu adalah pendapat Islam.

Penangkapan para aktivis Muslim yang lantang menyuarakan penerapan syariah Islam di Uzbekistan, Kazakhstan, Mesir dan di Indonesia adalah bertentangan dengan teori ‘menjamin kebebasan berpendapat’. Apalagi mereka baru sebatas mengeluarkan opini, wacana atau pendapat, dan bukan tindakan.

Sebagai contoh di Indonesia, sejak Orde Lama hingga Orde Reformasi, tercatat berbagai kasus pelanggaran ‘hak berpendapat’ dilakukan penguasa. Tahun 1970 ada larangan demo mahasiswa (tentunya demo dalam rangka penyampaikan aspirasi); 1974 peristiwa Malari (11 tewas dalam demo anti-Jepang), disusul pembredelan beberapa koran dan majalah; 1977 tuduhan subversif terhadap Suwito; 1978 kembali gerakan mahasiswa dibungkam plus pembredelan beberapa majalah; 1984 peristiwa Tanjung Priok dan tuduhan subversif terhadap Dharsono; 1985 pengadilan terhadap aktivis- aktivis Islam terjadi di berbagai tempat di Pulau Jawa; 1986 tuduhan subversif terhadap Sanusi, dan 1998 kerusuhan Mei.

Ironisnya, jika pendapat itu keluar untuk menyakiti Islam, para pendekar HAM segera berteriak lantang: itu adalah wujud kebebasan berpendapat. Gagasan-gagasan yang diusung Jaringan Islam Liberal (JIL) yang jelas-jelas menjungkirbalikkan ajaran Islam, misalnya, dianggap sebagai wujud kebebasan berpendapat. Sungguh absurd!

Kebebasan kepemilikan.
Dalam konsepnya, setiap individu harus dijamin kebutuhannya, terutama kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Nah, untuk memenuhi itu, setiap individu dibebaskan memiliki apapun sekehendak hatinya. Hanya dengan cara itu kesejahteraan seluruh rakyat akan terwujud. Benarkah?

Jelas tidak. Ide kebebasan kepemilikan yang melahirkan konsep ekonomi kapitalis justru menyengsarakan rakyat. Akibat konsep ekonomi yang mengukur kesejahteraan dari pendapatan perkapita (GNP), pemerintah hanya mengejar tingginya GNP tanpa diikuti penyebaran pendapatan tersebut.

Penerapan sistem perbankan ribawi menyebabkan pertumbuhan sektor real terhambat sehingga lapangan kerja sempit dan rakyat kesulitan mendapatkan sumber afkah. Lalu adanya pasar modal/saham/valas sangat berpotensi terjadi spekulasi; orang-orang tertentu (para kapital) mampu mempermainkan sistem seenak perutnya sehingga berdampak pada roda perekonomian. Inilah yang menyebabkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

Memang, sebagian negara pengemban demokrasi berikut HAM-nya, rata-rata maju secara ekonomi. Namun, kekayaan itu diperoleh dari hasil imperialisme yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia. Jaminan kesejahteraan ala HAM yang didengungkan Barat-Eropa tiada lain untuk membenarkan upaya kekuatan mereka menguasai bangsa-bangsa lemah, terutama Dunia Ketiga. Mereka menyerukan ‘penghapusan sekat-sekat ekonomi di antara bangsa-bangsa’ demi menghisab sumber kekayaan ekonomi bangsa-bangsa tersebut.

Pada saat Barat membangun peradaban dunia, bahkan menyebarkan peperangan atas nama menghapuskan perbudakan dan kezaliman, maka saat itu sesungguhnya mereka sedang memperbudak serta menzalimi bangsa-bangsa dan wilayah-wilayah lain melalui imperialisme modern. Akibatnya, di negara-negara Dunia Ketiga angka pengangguran menjulang tinggi dan ratusan juta rakyat jatuh ke jurang kemiskinan. Ini karena hak kepemilikan terhadap harta sebagaimana ide kebebasan kepemilikan bagi setiap individu-individu tersebut hanyalah sebatas konsep, tidak ada realitasnya. 

Orang kaya yang jumlahnya sedikit saja yang bebas menguasai mayoritas kekayaan alam. Adapun jaminan terpenuhinya hak dasar manusia berupa kebutuhan pokok (makan, minum, tempat tinggal) tidak terpenuhi.

Kebebasan berekspresi dan bertingkah laku.
Gagasan ini telah meracuni umat manusia menuju proses dehumanisasi; seperti meruyaknya pornografi dan pornoaksi, homoseksualisme/lesbianisme, seks bebas, perselingkuhan, aborsi, dll. 

Dampak semua itu adalah kerusakan moral dan rusaknya tatanan kehidupan sosial. Lagipula, kebebasan berekspresi dan bertingkah laku itu hanya berlaku bagi pengusung liberalisme, tidak bagi Islam. Ketika seorang kafir menghina Rasulullah saw. melalui karikatur, film, artikel, dll, serta-merta dikatakan itu kebebasan berekpresi. Namun, ketika mayoritas masyarakat menghendaki pemberantasan pornografi yang jelas-jelas merusak generasi, sontak ditentang habis-habisan karena dianggap mengebiri hak berekspresi. Ketika seorang kiai berpoligami, langsung ‘dihabisi’ sebagai melanggar hak asasi perempuan. Namun, perselingkuhan yang menelikung seorang perempuan dianggap kebebasan bertingkah laku. Sungguh paradoks yang tidak ada ujung pangkalnya.

Naudzubillahi min dzalik...

URGENSI :
Dengan berbagai realitas di atas HAM justru memunculkan masalah demi masalah. HAM meniscayakan pertentangan dan konflik tiada akhir.

Demikianlah, telah nyata bahwa prinsip-prinsip HAM merupakan ide khayali yang mustahil terwujud di muka bumi. Kalau idenya saja tidak realistis, sungguh naif jika HAM masih diyakini sebagai mukjizat yang akan menghantarkan manusia pada kebahagiaan.


Read more »

Selasa, 07 Desember 2010

Mengkritisi Hubungan Kemitraan Komprehensif AS dan Indonesia di Bidang Ekonomi

Pemerintah AS masih merencanakan agenda kunjungan Obama ke Indonesia pada November 2010. Obama telah dua kali membatalkan rencana kunjungannya ke Indonesia, yakni pada Maret dan Juni 2010. Pada Maret 2010, Obama mengundurkan rencana kedatangannya ke Indonesia akibat adanya keluhan dari kalangan DPR AS asal Demokrat mengenai pemungutan suara terkait layanan kesehatan yang dipercepat. Selain itu, pada Juni, Obama juga mengundurkan waktu kedatangannya akibat tumpahan minyak di Teluk Meksiko.

Melalui Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa, menjelaskan bahwa rencana kunjungan tersebut amat penting bagi Indonesia dan AS untuk keterbukaan hubungan kedua negara, kerja sama yang saling menguntungkan, dan membangun kepercayaan antarkedua negara lebih luas lagi. Kunjungan Presiden Amerika Serikat (AS), Barack Obama, ke Indonesia dipastikan akan meningkatkan status hubungan bilateral. Pasalnya, dalam kunjungannya yang akan dilakukan bulan November, Obama dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemungkinan akan mengumumkan Perjanjian Kemitraan Komprehensif (Comprehensive Partnership Agreement/CPA) Indonesia - AS, sebuah inisiatif di mana Amerika Serikat akan memperluas dan memperkuat hubungan dengan Indonesia untuk menangani isu-isu regional dan global. Sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, Indonesia dapat memainkan peran dalam memecahkan masalah-masalah dunia.

Juru bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, mengungkapkan bahwa pembicaraan CPA sudah dimatangkan dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri AS, Hillary Clinton akhir Januari lalu. Menurut Faizasyah, CPA itu akan memuat kerjasama bilateral multi-sektor. Ini akan menjadi payung kerja sama bilateral yang akan membawa hubungan kedua negara menjadi lebih erat di berbagai sektor, mulai dari kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain-lain.

Release resmi hasil pertemuan Menlu AS Hillary Clinton dan Menlu RI Marty Natalegawa beserta delegasi masing-masing dalam rangka Kemitraan Komprehensif Indonesia-AS di Washington D.C., dikeluarkan pada tanggal 17 September lalu. Dan di dalam release juga dijelaskan Rencana Aksi sebagai panduan implementasi Kemitraan Komprehensif. (lengkapnya bisa dilihat: http://www.state.gov/r/pa/prs/ps/2010/09/147309.htm.).

Hal yang harus diwaspadai bahwa kunjungan kenegaraan seorang kepala negara merupakan bagian dari kebijakan politik luar negeri suatu negara. Pastilah ada motif maupun target politik dari kunjungan itu. Sementara itu, kebijakan politik luar negeri sebuah negara selalu bermuara pada kepentingan nasional negara bersangkutan. Sama halnya dengan kedatangan Obama ke Indonesia yang direncanakan bulan November nanti adalah bagian dari kebijakan politik luar negeri  Amerika Serikat.

Untung Rugi Hubungan Perdagangan dan Investasi  RI-AS
Era globalisasi yang ditandai dengan liberalisasi perdagangan dan investasi sudah tidak dapat dibendung lagi. Berbagai negara, baik negara maju maupun Negara berkembang, sudah mulai bersiap-siap menghadapi situasi yang disebut sebagai The Boderless World oleh futurolog Keniche Ohmae. Kecenderungan ini mengakibatkan pasar menjadi berkembang begitu bebas tanpa ada satu orang pun yang dapat memastikan apa yang akan terjadi. Sebagai implikasi langsung, perkembangan global yang demikian akan mempengaruhi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang dan mengingat sifat perekonomian Indonesia yang semakin terbuka.

Secara geopolitik, posisi Indonesia sangat strategis di kawasan Asia Pasifik dan Selat Malaka. Sedangkan secara ekonomi, Indonesia adalah negara yang sangat kaya dengan sumberdaya alam dan mineral, baik di darat maupun di laut. Kekayaan alam Indonesia yang sangat luar biasa ini jelas sangat menggoda negara-negara imperialis untuk menguasainya, langsung ataupun tidak langsung. Disamping itu, dengan jumlah penduduk lebih dari 243 juta jiwa, Indonesia adalah pasar potensial bagi produk-produk negara-negara industri.

Perhatian AS di kawasan Asia Tenggara sebenarnya bukan kepada Indonesia, melainkan lebih diarahkan untuk menghadapi semakin besarnya kekuatan Cina di berbagai bidang, karena AS memprediksikan Cina dapat menjadi negara yang paling berpengaruh setelah AS dalam 20 tahun kedepan. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia, dan negara-negara di Asia Tenggara, telah melakukan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China pada 2010.

AS saat ini tengah kewalahan akibat banjirnya produk China di pasar Asia. Wajar saja karena perdagangan bebas yang dilakukan China dengan ASEAN bisa menggerus keuntungan perdagangan Amerika hingga 25 miliar dolar setiap tahun. Tidak hanya kerugian perdagangan, Amerika pun takut tingkat pengangguran di negaranya meningkat seiring hilangnya pasar produk Amerika di kawasan Asia Pasifik. Oleh karena itu, AS berusaha lebih keras untuk menggarap pasar Asia. Pangsa pasar yang sangat besar di kawasan Asia Tenggara (Asia Pasifik) dapat menjadi bumper bagi masalah akut perekonomiannya. Dalam kontes inilah, Indonesia dilihat AS sebagai negara yang memiliki posisi penting bagi kepentingan nasionalnya.

Maka terdapat beberapa agenda utama yang diusung dalam kunjungan Obama ke Indonesia, yaitu mendesak Indonesia memperbaiki iklim investasi, peningkatan kerja sama perdagangan Amerika-Indonesia, dan menawarkan forum kerja sama perdagangan regional Asia-Pasific. Berkaitan dengan hal tersebut, maka sudah seharusnya Indonesia memperhitungkan besaran untung-rugi kerja sama di bidang ekonomi dengan Amerika Serikat yang sudah terjalin selama ini.

Indikator ekonomi yang harus diperhitungkan dalam bidang ekonomi mengenai untung-rugi ini adalah neraca pembayaran (balance of payment / BOP) dan neraca perdagangan (balance of trade / BOT) antara Indonesia-Amerika. Neraca pembayaran suatu negara dibuat oleh pemerintah dan menjadi salah satu input utama dalam pembuatan kebijakan perekonomian. Adapun komponen-komponen dalam BOP dapat menjadi indikasi untuk memprediksi resiko ekonomi (economy risk) suatu negara. Dari penjumlahan aritmetik pada BOP, diperoleh informasi apakah suatu negara mengalami surplus, seimbang atau defisit dalam perdagangan internasional. Selanjutnya, untuk neraca perdagangan (BOT), adalah sebuah ukuran selisih antara nilai impor dan ekspor atas barang nyata dan jasa. Tingkat neraca perdagangan dan perubahan ekspor dan impor diikuti secara luas dalam pasar valuta asing.

Secara empiris, data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa secara kumulatif nilai ekspor Indonesia Januari-Juli 2010 mencapai US$85,01 miliar atau meningkat 42,26 persen dibanding periode yang sama tahun 2009, sementara ekspor nonmigas mencapai US$69,97 miliar atau meningkat 36,94 persen. Ekspor nonmigas  selama periode Januari-Juli 2010, Jepang masih merupakan negara tujuan ekspor terbesar dengan nilai US$9.010,2 juta (12,88 persen), diikuti Amerika Serikat dengan nilai US$7.525,3 juta (10,75 persen), dan Cina dengan nilai US$6.975,5 juta (9,97 persen).

Adapun untuk nilai impor Indonesia selama Januari-Juli 2010 mencapai US$75.558,5 juta. Hal ini berarti impor Indonesia mengalami kenaikan 50,93 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan negara asal barang utama, impor nonmigas dari Cina merupakan yang terbesar, yaitu sebesar US$1.921,8 juta atau 18,28 persen dari keseluruhan impor nonmigas Indonesia, diikuti Jepang sebesar US$1.714,6 juta (16,31persen), Amerika Serikat sebesar US$1.177,4 juta (11,20 persen), Singapura US$909,1 juta (8,65 persen),Thailand sebesar US$722,8 juta (6,88 persen), Korea Selatan US$494,8 juta (4,71 persen), Malaysia sebesar US$391,7 juta (3,73 persen), Australia sebesar US$376,7 juta (3,58 persen), Taiwan US$272,8 juta (2,59 persen), dan Jerman sebesar US$242,1 juta (2,30 persen). Selanjutnya impor nonmigas dari Perancis sebesar US$179,2 juta (1,70 persen) dan Inggris sebesar US$75,4 juta (0,72 persen). Secara keseluruhan, keduabelas negara utama diatas memberikan peran sebesar 80,65 persen dari total impor nonmigas Indonesia (Berita Resmi Statistik No. 55/09/Th. XIII, 1 September 2010).

Diperkirakan surplus neraca perdagangan Indonesia di tahun 2010 akan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2009 yang tentunya akan menyebabkan tekanan pada neraca transaksi berjalan yang selanjutnya akan menekan neraca pembayaran Indonesia. Proses pemulihan ekonomi global dikhawatirkan terhambat akibat melambatnya kegiatan ekonomi di AS, China dan Jepang. Perlambatan ekonomi di AS terutama disebabkan oleh tingkat pengangguran yang masih tinggi sehingga konsumsi rumah tangga masih lemah. Daya beli rumah tangga yang masih lemah tersebut menyebabkan kegiatan di sektor industri melambat.

Karenanya kedatangan Obama ke Indonesia dapat dipastikan bukan semata-mata untuk kepentingan politik luar negerinya, tetapi justru karena adanya agenda untuk melakukan rescheduling berbagai transaksi ekonomi/perdagangan serta untuk memastikan agar perusahaan-perusahaannya tetap aman beroperasi di Indonesia. Disamping itu kondisi perdagangan Amerika yang kian menurun daya saingnya dibandingkan dengan negara lain, khususnya negara China dan ASEAN. Amerika membuat strategi baru supaya Indonesia tetap setia untuk menjadi mitra-dagang dengan Amerika. Oleh karena itu, Amerika berkeinginan agar Indonesia masuk dalam blok ekonomi baru yang sedang digodok Gedung Putih. Blok baru dalam kerangka perdagangan bebas itu bernama Trans Pasific Partnership (TPP). Indonesia masih menimbang-nimbang tawaran Amerika tersebut. Sejauh ini kerja sama ekonomi Indonesia dengan Amerika sudah sangat baik dengan tingginya arus modal masuk dari Amerika ke Indonesia (Wirjawan, 2010).

Gagasan atau isu yang diemban oleh Amerika tersebut adalah, mengajak Indonesia untuk tetap membangun blok baru perdagangan bebas dengan delapan negara terpilih. Antara lain Indonesia, Singapura, Brunei, Vietnam, Australia, Selandia Baru, Chili dan Peru. Blok perdagangan bebas Trans Pasific Partnership ini akan menjadi bahan utama gerilya yang dilakukan Presiden Barack Obama.

Tidak dapat dipungkiri bahwa, bagi Indonesia sendiri dari sisi ekspor keberadaan Amerika menguntungkan dari sisi ekspor nonmigas. Pasalnya, pasar ekspor non-migas Indonesia lebih besar ke Amerika dibanding ke negara China. Sehingga, ekspor produk nonmigas Indonesia ke Amerika tahun 2009 mencapai 10,5 miliar dollar Amerika dan ekspor non-migas ke China tumbuh dengan sebesar 8,9 miliar dollar Amerika. Namun Indonesia tidak bisa berharap AS membuka pasar ekspor bagi produk Indonesia. Saat ini perekonomian AS tidaklah sekuat dulu. Tingkat daya beli warga AS juga menurun.

Sebaliknya, dari sisi impor China lebih bisa menguasai pasar Indonesia dibanding Amerika. Angka impor China itu akan menggelembung di tahun 2010 akibat diterapkannya perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China. Impor China ke Indonesia tahun 2009 mencapai 13,5 miliar dolar. Sedangkan impor Amerika ke Indonesia hanya mencapai angka 7 miliar dolar Amerika. Dengan kondisi seperti ini, Indonesia seharusnya mempunyai sikap yang berdasarkan kepentingan negara dalam bidang ekonomi. Apabila dilihat dari surplus neraca perdagangan Indonesia di tahun ini, maka ternyata rupiah mengalami depresiasi terhadap nilai tukar, tentu saja neraca pembayaran negara menjadi tertekan. Hal ini memberikan arti, bahwa Amerika sudah tidak cukup prospek dalam membangun kerjasama perdagangan.

Selain semakin berkurangnya keuntungan hasil perdagangan antara Indonesia dan Amerika pada tahun ini khususnya dalam ekspor-impor non migas, maka diharapkan Indonesia mempunyai sikap untuk tidak melakukan berbagai kerjasama bidang perdagangan yang tidak efisien, diseconomies, dan tidak prospektus dalam menggenjot pendapatan nasional.

Indonesia harus segera mengambil keputusan untuk mengurangi berbagai kerjasama yang ditawarkan Amerika, baik dari transaksi perdagangan maupun dari penanaman modal asing melalui investasi-yang beresiko tinggi untuk jangka panjang. Apabila negara Indonesia mempunyai keberanian untuk mengurangi kerjasama yang beresiko tinggi, tentunya harus memulai dengan melakukan perdagangan yang dapat meningkatkan produktivitas dalam negeri dan menaikkan jumlah tenaga kerja. Dengan kata lain, Indonesia harus keluar dari kerjasama yang dapat merugikan bangsa dan rakyat melalui orientasi ekonomi berbasis pada sumberdaya dan produktivitas dalam negeri, baik sumberdaya manusianya.

Selain meningkatkan volume perdagangan Amerika Indonesia , aspek ekonomi lainnya adalah peningkatan investasi dan keamanan investasi perusahaan-perusahaan AS di Indonesia. Pemerintah Indonesia menginginkan adanya peningkatan investasi AS di Indonesia, Pemerintah selalu beralasan bahwa peningkatan investasi asing akan meningkatkan perekonomian Indonesia yang akhirnya akan meningkatkan kesejahtertaa rakyat Indonesia. Benarkah Investasi AS akan meningkatkan kesejahteraan Indonesia ?

Selama ini sebenarnya investasi Asing lebih banyak merugikan dan menyengsarakan rakyat apalagi investasi yang ditanamkan oleh perusahaan-perusahaan AS. Ada 3 faktor yang bisa kita jadikan bukti bahwa Investasi AS telah banyak merugikan perekonomian indonesia dan menyengsarakan rakyat. Pertama, Investasi yang dilakukan perusahan AS seperti Exxon Mobil Oil, Caltex, Freeport dan Newmont adalah investasi di bidang ekploitasi barang tambang. Salah satu alasan pemerintah mengundang investasi asing adalah untuk mengatasi pengangguran padahal Investasi dibidang tambang tidak banyak menyerap tenaga kerja sehingga tidak akan mampu mengurangi pengangguran yang terjadi saat ini.

Kedua, Para Investor dengan prinsip kapitalis yaitu meraih keuntungan yang sebanyak-banyaknya telah mengakibatkan Kerusakan ekosisitem dan lingkungan alam serta lingkungan sosial. Penambangan yang dilakukan oleh Freeport, New Mont dan beberapa perusahan tambang lainnya telah menghasilkan galian berupa potential acid drainase (air asam tambang) dan limbah tailing. PT Newmont telah merusak pantai Buyat dan Sumbawa bagian barat dengan diikuti oleh aktifitas pembuangan limbah tailing ke laut dalam jumlah yang lebih besar yaitu mencapai 120.000 ton per hari, 60 kali lebih besar dibandingkan dengan jumlah yang dibuang Newmont di pantai buyat Minahasa Sulawesi Utara. (http://jakarta.indymedia.org/). Apalagi saat ini pemrintah telah mengijinkan penambangan di daerah hutan lindung maka terjadilah kerusakan hutan akan semakin bertambah, saat ini laju kerusakan hutan mencapai 1,6 - 2 juta hektare per tahun. Luas hutan Indonesia 50 tahun terakhir diperkirakan terus menyusut, dari 162 juta hektare menjadi 98 juta hektare. Walhi mencatat 96,5 juta hektare atau 72 persen dari 134 juta hektare hutan tropis Indonesia telah hilang. Salah satu akibatnya adalah kekeringan dan bencana banjir seperti banjir bandang yang menimpa bohorok - sumatera telah merusak ratusan rumah, beberapa cottage beserta fasilitas publik, dan juga telah menewaskan 90 orang, beberapa orang luka-luka dan masih puluhan orang yang hilang.( http://www.rri-online.com/).

Ketiga, Kontrak Kerja Sama (KKS) atau kontrak karya selalu berpihak dan menguntungkan investor akan tetapi merugikan pemerintah dan rakyat dalam kasus Freport di Papua Pemerintah Indonesia hanya mendapatkan 18,72 % itupun 9,36 % miliki swasta sedangkan sisanya dimiliki Freepoort padahal PT Freeport saat ini telah berhasil mengeruk sekitar 30 juta ton tembaga dan 2,744 milyar gram emas Indonesia mengeksploitasi pertambangan di Papua bekerja atas dasar kontrak karya yang ditandatangani dengan pemerintah Indonesia. Sementara dalam kasus blok Cepu Exxon mobile mendapat konsesi 50 % padahal berdasarkan hasil survei dan kajian (technical evaluation study, TEA) Humpuss Patragas tahun 1992-1995, cadangan minyak Cepu mencapai 10,9 miliar barel, lebih besar dari Cadangan minyak yang sebelumnya ditemukan di Indonesia secara hanya sekitar 9,7 miliar barel. Sementara dalam kontar karya gas di Pulau Natuna lebih fantasisi lagi semua hasil gas 100 % milik Exxon mobile sementara pemerintah hanya mendapat pajak penjualan, maka saat ini exxon berusaha untuk memperpanjang kontrak tersebut yang sebenarnya sudah berakhir tahun 2005 kemudian diperpanjang sampai tahun 2007 dan sekarang sedang negoisasi untk diperpanjang lagi, dan perlu diketahui Ladang gas D-Alpha yang terletak 225 km di sebelah utara Pulau Natuna (di ZEEI) total cadangan 222 trillion cubic feet (TCT) dan gas hidrokarbon yang bisa didapat sebesar 46 TCT merupakan salah satu sumber terbesar di Asia.

Sementara pengaruh Cina di Bidang Minyak Indonesia sudah mulai mengusik dominasi Perusahaan Amerika Serikat, Kehadiran beberapa perusaahaan minyak Cina di Indonesia memang perlu mendapat perhatian khusus. Misalnya PetroChina, CNIIC, dan Sinopee. Hal ini tentu menimbulkan kejengkelan bagi perusahaan-perusahaan minyak multi-nasional asal Amerika dan Inggris yang dikenal sebagai SEVEN SISTERS yaitu Shell, British Petroleum, Gulf, Texaco, Exxon Mobil, dan Chevron. Ketika perusahaan-perusahaan minyak Cina tersebut masuk ke Indonesia, the Seven Sisters mulai goncang. Perusahaan-perusahaan minyak Cina tersebut masuk ke lokasi sumber minyak dan gas seperti Blok Sukowati di Jawa dan Blok Tangguh di Papua, maka Kunjungan Obama ke Indonesia di pastikan untuk mengokohkan kembali Imperilaisme di Bidang MIGAS di Indonesia.

Karenanya dapat disimpulkan bahwa hubungan ekonomi antara RI dan Amerika lebih menguntungkan bagi Amerika dan lebih merugikan bagi RI. Dengan kata lain, Indonesia harus berani secara tegas melakukan terobosan dalam strategi perdagangan internasionalnya dengan tanpa mengikuti ‘pesanan dan tekanan’ politik Amerika dan merenegosiasi berbagai kerjasama bidang ekonomi yang seringkali keuntungan yang didapatkan lebih sedikit dibandingkan kerugiannya, oleh karena itu, saatnya Indonesia menentukan sikapnya sendiri dalam berekonomi tanpa dikendalikan oleh kepentingan Amerika dengan dalih ‘efisiensi’.

Penjajahan Ekonomi AS atas Indonesia
Dalam hubungan antar negara, yang tidak boleh kita lupakan, setiap kebijakan politik luar negeri suatu negara pasti ditujukan untuk kepentingan negara itu. Apalagi Amerika yang berbasis ideologi Kapitalisme. Politik luar negeri negara Kapitalis seperti AS bertujuan untuk menyebarluaskan dan mengokohkan ideologi Kapitalisme di seluruh dunia. Metode baku yang mereka gunakan adalah penjajahan (imperialisme) dalam berbagai bentuknya –ekonomi, politik, atau pun budaya. Dengan cara itulah negara Kapitalis bisa eksis.

Kemitraan Komprehensif ini adalah bentuk nyata penggunaan soft power pemerintahan Obama. Tentu tujuannya adalah memperdalam pengaruh dan kontrol AS atas negara yang dijadikan sasaran soft power itu dalam hal ini adalah Indonesia. Menjadikan Indonesia sebagai mitra strategis seharusnya dibaca sebagai upaya AS merangkul Indonesia sebagai ’sahabat’ AS dalam mengokohkan penjajahan Kapitalismenya. Sebab, siapa yang sebut teman oleh AS adalah negara-negara yang sejalan dengan nilai dan kepentingan AS.
Obama hadir untuk kepentingan ekonomi AS. Pertama mengokohkan, melindungi, dan memperluas ekspansi perusahaan AS terutama di sector strategis seperti energy (minyak, gas) dan pertambangan (emas) di Indonesia. Kedua, menjadikan Indonesia sebagai pasar penting ekspor AS untuk membuka menggerakkan kembali ekonomi AS dan membanyak lapangan pekerjaan di Amerika. Ketiga, AS juga punya kepentingan untuk memenangkan pertarungan ekonomi AS yang baru melawan China di Asia Pasifik.

Dan perlu kita catat semua ini secara ekonomi akan lebih banyak menguntungan AS. Disamping itu juga akan memperkuat perampokan terhadap kekayaan alam Indonesia terutama minyak, gas dan emas yang seharusnya merupakan milik rakyat yang dikelola pemerintah dengan baik untuk kemashlahatan rakyat. Selama ini kekayaan alam Indonesia lebih banyak dirampok oleh perusahaan asing termasuk AS dengan memberikan sedikit keuntungan bagi Indonesia, namun meninggalkan banyak persoalan lingkungan.

Dunia mengetahui kondisi domestik AS yang di dera krisis ekonomi sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Pengangguran masih menggunung, biaya hidup yang di rasakan semakin berat bagi mayoritas rakyat AS dan kebijakan-kebijakan yang dianggap strategis dan obat jitu dari Obama untuk keluar secepatnya dari krisis juga tidak memberikan efek berarti. Maka berbagai langkah penyelamatan harus dilakukan, termasuk mencari talangan dari Jepang bahkan China. Maka Indonesia juga harus dimasukkan bagian dari mitra strategisnya dalam pemulihan ekonomi domestik AS. Dengan menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial dari produk-produk AS, peningkatan ekspor harus segera di upayakan.

Presiden Amerika Serikat Barack Obama telah memerintahkan kabinet untuk mengatur strategi baru melipatgandakan ekspor dalam waktu lima tahun, sebagian besar untuk mempercepat pertumbuhan Asia, termasuk Indonesia, dengan menghambat rintangan-rintangan. Dibawah National Export Initiative, Pemerintah akan menyediakan akses lebih besar untuk perusahaan-perusahaan Amerika Serikat untuk memberikan biaya dan membantu mereka menembus pasar baru dengan pertumbuhan tinggi seperti Indonesia, Cina, India dan Brazil.

Kebijakan ini menawarkan kesempatan dalam sektor pertumbuhan paling cepat seperti produk-produk lingkungan dan pelayanan, energi yang bisa diperbarui, kepedulian terhadap kesehatan dan bioteknologi.Jika kita hanya meningkatkan sedikit nilai persen ekspor kita untuk Asia, itu artinya ratusan dari ribuan, mungkin jutaan lapangan pekerjaan di Amerika Serikat akan bertambah. Maka tampak, kunjungan Obama ke Indonesia adalah sebuah misi penyelamatan kepentingan domestik AS yang carut marut. Dan dominasi kepentingan dengan memainkan isu-isu klasik sangat mungkin dilakukan oleh Obama terhadap Indonesia.

Kerjasama Kemitraan AS-Indonesia: Haram!
Istilah “Kerjasama Kemitraan” ini harus dikritisi. Perlu dicatat, bahwa digunakannya istilah “Kerjasama Kemitraan” ini untuk mengelabuhi tujuan dan maksud AS yang sesungguhnya, yaitu mempertahankan dan mengokohkan cengkraman penjajahan AS di Indonesia, melalui bidang-bidang yang dikerjasamakan.Karena itu, “kerjasama kemitraan” ini merupakan salah satu strategi kebijakan politik luar negeri AS terhadap Indonesia. AS ingin menjadikan Indonesia sebagai mitra. Sedangkan mitra dalam paradigma AS adalah negara yang sejalan dengan kepentingan AS. Mitra untuk mempertahankan penjajahan AS di Indonesia, kawasan Asia dan dunia Islam.  Dengan demikian “kerjasama kemitraan” ini sesungguhnya tidak akan lepas dari upaya AS untuk menjaga Indonesia agar tetap menjadi koloninya.

Selain fakta, bahwa “kerjasama kemitraan” tersebut merupakan legalisasi penjajahan AS di Indonesia, dan kawasan yang lainnya, juga harus dicatat, bahwa AS adalah negara penjajah yang tengah menduduki wilayah Islam yang lain, seperti Irak dan Afganistan. Dengan posisinya sebagai negara penjajah, dan sedang memerangi kaum Muslim, serta menduduki wilayahnya, maka status AS jelas merupakan Negara Kafir Harbi fi’lan.

Negara Kafir Harbi fi’lan tetap harus didudukkan sebagai musuh, karena sedang berperang dengan kaum Muslim. Karena itu, haram hukumnya melakukan “kerjasama kemitraan” dengan musuh. Allah berfirman:

فَمَنِ اعتَدىٰ عَلَيكُم فَاعتَدوا عَلَيهِ بِمِثلِ مَا اعتَدىٰ عَلَيكُم ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعلَموا أَنَّ اللَّهَ مَعَ المُتَّقينَ

Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (Q.s. al-Baqarah [02]: 194)

Allah SWT juga berfirman:

يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا لا تَتَّخِذوا بِطانَةً مِن دونِكُم لا يَألونَكُم خَبالًا وَدّوا ما عَنِتُّم قَد بَدَتِ البَغضاءُ مِن أَفوٰهِهِم وَما تُخفى صُدورُهُم أَكبَرُ ۚ قَد بَيَّنّا لَكُمُ الءايٰتِ ۖ إِن كُنتُم تَعقِلونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya”.(QS. Ali Imran [3]: 118)

Selain itu, “kerjasama kemitraan” ini juga digunakan AS untuk mengokohkan penjajahannya di Indonesia, juga negeri-negeri kaum Muslim yang lain. Dengan demikian, status “kerjasama kemitraan” ini juga haram dilakukan, karena secara nyata digunakan untuk menguasai kaum Muslim:

وَلَن يَجعَلَ اللَّهُ لِلكٰفِرينَ عَلَى المُؤمِنينَ سَبيلًا

Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (Q.s. an-Nisa’ [04]: 141)

Menjalin kemitraan yang konprehensif dalam segala bidang dengan AS tidak akan memberikan keuntungan kecuali sedikitpun kepada Indonesia, sementara mudarat yang ditimbulkannya sudah jelas. AS dengan seluruh kekuatannya akan bercokol di negeri ini, sementara negeri ini akan tetap tunduk dalam cengkramannya. Kekayaan alamnya yang kaya raya pun lebih mudah dikeruk dan diboyong ke negeri mereka sebagaimana yang mereka lakukan terhadap di Irian dengan emasnya, Riau dengan minyaknya, dan begitu seterusnya.

Menjalin kemitraan dengan AS tidaklah akan menjadikan umat Islam mulia, maju dan berwibawa. Resep-resep ramuan kapitalisme seperti demokratisasi, HAM, liberalism, dialog peradaban, kerjasama militer dan lain sebagainya yang ditawarkan AS hanya akan menjadikan penyakit yang telah menjangkiti negeri ini yakni berbagai goncangan politik dan ekonomi serta moral semakin parah dan akut sebagaimana negeri Islam lainnya yang berujung keporakporandaan dan kebinasaan.

AS dan Kapitalisme bukanlah sumber kemuliaan dan kemajuan. Karena kemulian hanyalah milik Allah, Rasul-Nya dan kaum Muslim. Siapa saja yang mengharapkan kemuliaan pada AS dan ideologinya, jelas keliru. Allah berfirman:

مَن كانَ يُريدُ العِزَّةَ فَلِلَّهِ العِزَّةُ جَميعًا ۚ إِلَيهِ يَصعَدُ الكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالعَمَلُ الصّٰلِحُ يَرفَعُهُ ۚ وَالَّذينَ يَمكُرونَ السَّيِّـٔاتِ لَهُم عَذابٌ شَديدٌ ۖ وَمَكرُ أُولٰئِكَ هُوَ يَبورُ

“Barang siapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. Kepada-Nya lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang shaleh dinaikkan-Nya. Dan orang-orang yang merencanakan kejahatan bagi mereka adzab yang keras, dan rencana jahat mereka akan hancur”. (QS. Fathir[35]:10)

وَلِلَّهِ العِزَّةُ وَلِرَسولِهِ وَلِلمُؤمِنينَ وَلٰكِنَّ المُنٰفِقينَ لا يَعلَمونَ

“Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui”. (QS. Al-Munafiqun [63]:8)

Tolak Kedatangan Obama
Kunjungan Presiden AS Obama ke Indonesia tidak lain adalah untuk mengokohkan kepentingan politik dan ekonomi AS di negeri ini. Indonesia adalah negara yang sungguh penting buat AS. Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia. Kaya sumberdaya alam, khususnya energi, dan pasar yang sangat potensial untuk produk-produk ekspor AS.

Kunjungan Obama ke Indonesia untuk memastikan bahwa Indonesia tetap dalam orbit pengaruhnya. Secara politik tetap menganut sistem dan ideologi sekuler. Dan secara ekonomi tetap menjadi pasar produknya dan perusahaan-perusahaan AS tetap leluasa beroperasi di Indonesia. Artinya, kunjungan Presiden Obama akan semakin mengokohkan penjajahan (tidak langsung) AS atas negeri ini.

Maka secara umum dan keseluruhan, Kemitraan Komprehensif ini akan memperdalam dan melanggengkan intervensi, pengaruh dan hegemoni AS atas Indonesia.  Semua itu dengan kemitraan ini akan menjadi lebih komprehensif, melihat cakupan kemitraan yang yang begitu luas dan adanya kesiapan untuk memperluasnya ke sektor-sektor dan area kegiatan lainnya.

Oleh karena itu, umat perlu sadar, eksistensi hegemoni AS atas negeri-negeri Islam (Indonesia khususnya) bisa berjalan nyaris tanpa hambatan karena kontribusi dan sikap hipokrit dari para penguasanya. Dan AS  memberikan reward (hadiah) dengan dukungan penuh untuk mendudukkan para “komprador” ini di berbagai posisi strategis kekuasaan negeri  Islam.

Dalam konteks inilah, umat perlu “melek” dan menyuarakan kemerdekaan yang hakiki untuk Indonesia. Membebaskan dari imperialisme Barat (AS cs), dan dikembalikan kepada kehidupan dengan sistem yang sesuai fitrah, memuaskan akal, dan bisa melahirkan ketentraman batin (kalbu) dan itu tidak lain adalah Islam. Sistem yang sohih, media mencapai sa’adah (kebahagiaan) dan kamal (kesempurnaan) hidup di dunia dan akhirat.

Untuk itu sudah menjadi keharusan bagi rakyat Indonesia untuk menolak kedatangan Obama dan menuntut Pemerintah Indonesia membatalkan Perjanjian Kemitraan Komprehensif yang imperialistik serta menyerukan kaum muslimin berjuang menegakkan khilafah agar terbebas dari upaya AS menjajah Indonesia dengan berbagai regulasi dan undang-undang kufur.

Semoga umat Islam segera menemukan penguasa yang amanah, yang bisa menjaga, merawat dan mengayomi mereka. Itulah Imam/Khalifah, yang menegakkan syariah Islam secara kaffâh dalam sebuah negara, yakni Khilafah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah. Amin, ya Mujîb as-sâ’ilîn. (Tim Lajnah Maslahiyyah -HTI)

Sumber Referensi :
  1. Berbagai sumber tulisan yang dimuat di website Hizbut Tahrir Indonesia; http://hizbut-tahrir.or.id/
  2. Berita Resmi Statistik No. 55/09/Th. XIII, 1 September 2010
  3. http://www.state.gov/r/pa/prs/ps/2010/09/147309.htm
  4. http://www.rri-online.com/
Read more »

Pengantar
Kapitalisme tampak mulai limbung. Salah satu tandanya adalah terjadinya berbagai krisis secara berulang, termasuk krisis finansial yang sangat parah, yang mulai muncul di AS dan tak terbendung menyebar ke seluruh dunia. Semua itu menjadi sebagian pertanda segera runtuhnya sistem Kapitalisme. Apa penyebabnya? Apakah perbaikan yang dilakukan tidak bisa menyelamatkan sistem Kapitalisme? Apakah Islam bisa menjadi alternative untuk menggantikannya?

Untuk membicarakan seputar masalah itu, Redaksi al-Wa’ie mewawancarai Dr. Mohammad Malkawi, yang tinggal di AS, dan menyaksikan dari dekat semua fakta itu, yang bulan April lalu meluncurkan buku berjudul, The Fall of Capitalism and Rise of Islam. Berikut petikan wawancaranya.

Anda memberi judul buku Anda Keruntuhan Kapitalisme dan Kebangkitan Islam. Mengapa Anda memberi judul yang menantang itu?
Krisis keuangan yang mulai meningkat pada tahun 2008 mengungkap adanya cacat serius dalam sistem Kapitalisme dan ketidakmampuannya untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dunia di bawah Kapitalisme. Banyak cendekiawan dan pemikir yang telah dengan benar mengidentifikasi masalah serius yang dihadapi dunia kapitalis. Sesuatu yang hilang dalam potret tersebut adalah analisis tentang akar penyebab serius dari kegagalan itu dan solusi bagus yang dibangun dan alternatif bagi sistem Kapitalisme itu. Islam sebagai sistem dan ideologi yang komprehensif adalah satu-satunya alternatif yang layak dan solusi bagi masalah-masalah ekonomi saat ini yang disebabkan oleh Kapitalisme. Buku Keruntuhan Kapitalisme dan Kebangkitan Islam datang untuk menunjukkan fakta-fakta ini.

Apakah Kapitalisme itu dan bagaimana gambarannya?
Buku ini mengacu pada Kapitalisme dalam konteks ideologis. Kapitalisme adalah sistem yang muncul hasil dari pemisahan gereja dan negara di Eropa dan kemudian di Amerika Serikat. Sistem ini mengakui kebebasan absolut manusia untuk memiliki dan menjual aset apapun dan untuk membuat undang-undang dan hukum yang antara lain mengatur kepemilikan itu. Kapitalisme seperti ini muncul sebagai sistem yang berporos pada kepemilikan pribadi; individu boleh memiliki jenis atau kekayaan apapun dan untuk meningkatkan kekayaan mereka dengan segala cara atau bentuk yang tersedia. Pembatasan apapun bagi kepemilikan atau pengembangan lebih jauh atas kekayaan/kesejahteraan itu adalah penyimpangan dari aturan itu.
Dalam jangka waktu lama, Kapitalisme berhasil membuat dua bentuk ekonomi: ekonomi riil dan ekonomi non-riil. Ekonomi non-riil memungkinkan kekayaan uang untuk tumbuh secara bebas dari pertumbuhan ekonomi riil di lapangan.

Apa saja tanda-tanda keruntuhan Kapitalisme sebagaimana yang Anda sebutkan dalam buku Anda?
Tanda-tanda keruntuhan Kapitalisme sangat banyak. Pada tingkat ideologis murni, prinsip-prinsip utama Kapitalisme bertabrakan langsung dengan realita. Sebagai contoh, Kapitalisme sangat bergantung pada prinsip “kelangkaan relatif” yang menunjukkan bahwa sumber daya yang tersedia di pasar tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan semua orang yang menginginkan sumberdaya tersebut. Namun kenyataannya, dunia memiliki sumberdaya yang jauh lebih banyak daripada yang dapat dikonsumsi orang pada waktu tertentu. Hal ini jelas terlihat pada angka yang menunjukkan peningkatan berkelanjutan atas kekayaan negara-negara, sementara kemiskinan juga terus meningkat. Dengan kata lain, rusaknya distribusi sumberdayalah yang menyebabkan kemiskinan, dan bukan kelangkaan sumberdaya itu sendiri yang jadi penyebabnya.

Prinsip lain yang juga telah rusak adalah prinsip kepemilikan pribadi. Di seluruh dunia, di Amerika maupun di Eropa, pemerintah negara-negara itu bergegas untuk menasionalisasi dan mengubah perusahaan-perusahaan milik swasta menjadi milik pemerintah dan milik publik. Bank-bank, perusahaan-perusahaan raksasa asuransi, industri-industri otomotif dan lembaga-lembaga keuangan lainnya dialihkan menjadi milik pemerintah dalam konteks “terlalu besar untuk gagal”. Itu artinya bahwa kepemilikan swasta saja tidak dapat mempertahankan ekonomi, terutama ketika ukuran ekonomi tumbuh besar.

Satu bab pada buku itu mencurahkan perhatian mengenai papan skor kinerja Kapitalisme. Papan skor itu menunjukkan betapa buruknya kinerja Kapitalisme dalam beberapa dekade terakhir meskipun terjadi peningkatan luar biasa dalam hal kekayaan dan produksi. Papan skor itu menjadi bukti atas kenaikan angka kemiskinan, tak terjaminnya kesehatan dan menyebarnya penyakit-penyakit menular, perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembusukan infrastruktur pendidikan.

Namun, tanda yang paling serius dari kegagalan itu adalah terciptanya cabang-cabang ekonomi non-riil yang memungkinkan kekayaan negara-negara untuk muncul berkali-kali lebih besar dari ukuran perekonomian yang sebenarnya. Hal ini telah menciptakan suatu ilusi, yang pasti akan menyebabkan keruntuhan besar. Kekuatan-kekuatan yang mendorong ke arah ekonomi non-riil meliputi pasar saham, perbankan dan sistim keuangan yang berbasis riba, dan diasingkannya emas dan perak dari basis sistem moneter.

Apakah argumen atas keruntuhan Kapitalisme itu?
Poin-poin yang dijelaskan di atas memberi argumentasi keruntuhan Kapitalisme didasarkan pada hasil pelaksanaan Kapitalisme itu sendiri. Kapitalisme telah dipraktikkan selama lebih dari 200 tahun, dan telah menjadi satu-satunya sistem sejak keruntuhan Sosialisme menjelang akhir abad ke-20. Hasil pelaksanaan Kapitalisme yang telah didiskusikan di atas menunjukkan Kapitalisme yang pasti gagal. Lebih dari itu, Kapitalisme didirikan di atas premis yang keliru. Premis itu adalah bahwa manusia di dunia ini bebas dari segala batasan yang diberikan atau disediakan oleh Allah. Premis ini mengasumsikan bahwa Tuhan (jika memang ada) memiliki peran pasif dalam kehidupan manusia di bumi. Premis ini tidak valid dan tidak rasional. Tidak valid karena kita memiliki bukti bahwa Tuhan secara aktif terlibat dalam kehidupan manusia. Ini adalah fakta yang diakui oleh hampir semua orang di dunia yang mengakui adanya para nabi dan rasul, di samping keberadaan Tuhan itu sendiri. Kenyataan bahwa Allah menunjuk nabi dan rasul sudah cukup untuk membuktikan peran aktif Allah. Detil pesan yang dibawa oleh nabi dan rasul menunjukkan bimbingan konstruktif dan rinci yang diberikan oleh Allah kepada manusia
.
Selain itu, premis yang mendasari Kapitalisme tidak dapat dibuktikan secara rasional oleh para pendukung sistem itu. Sebaliknya, para pendukung sistem itu menerima solusi kompromistis yang merupakan jalan tengah dengan para pendukung teologi. Memang, tidak pernah ada upaya untuk membuktikan secara rasional fondasi yang menjadi dasar Kapitalisme. Dengan demikian, argumentasi atas kegagalan Kapitalisme itu bersifat ideologis/teoretis dan praktis.

Tidakkah Anda berpikir bahwa para ekonom dan para politisi negara-negara Barat bekerja bahu-membahu untuk memperbaiki Kapitalisme?
Ada beberapa seruan untuk mereformasi Kapitalisme. Namun, sebagian besar seruan itu adalah sangat dangkal dan tidak nyata. Baru-baru ini, ada seruan untuk kembali ke standar emas untuk sistem moneter. Seruan terbaru datang dari Ketua Bank Dunia. Ini hanyalah satu bagian dari sebuah teka-teki. Jika para ahli teori kapitalis menyingkirkan pasar saham, sistem yang berbasis riba, uang gadungan serta mengakui harta milik umum (public property) dan harta milik negara disamping harta milik pribadi, maka itu tidak hanya memperbaiki Kapitalisme. Ini adalah sebuah perubahan kapitalisme dengan sistem yang sama sekali baru.
Buku saya itu memberikan argumen yang tepat: jika kita ingin mengatasi masalah Kapitalisme, yang diakui secara realistis oleh para politisi, maka kita akan berakhir dengan sistem yang baru. Sekarang, Islam siap menyediakan sistem baru dengan prinsip-prinsip yang baik, dan dengan landasan rasional yang telah terbukti. Bab II buku tersebut menggambarkan alternatif itu.

Menurut Anda, berapa lama lagi Kapitalisme benar-benar akan runtuh? Adakah faktor lain yang berkontribusi terhadap kehancurannya?
 Saya tidak bisa berspekulasi mengenai waktu yang diperlukan bagi keruntuhan Kapitalisme yang pasti akan terjadi. Kegagalan ideologis suatu sistem, sama halnya dengan kebangkitan ideologis suatu sistem, dapat selalu terlihat, tetapi tidak dapat diprediksi dengan jangka waktu. Hal itu dapat menjadi lebih spontan daripada yang kita pikirkan. Sebelum runtuhnya Sosialisme dan Uni Soviet, telah terbukti bahwa keruntuhannya telah tampak nyata. Namun, hampir mustahil untuk memprediksi bahwa hal itu akan terjadi dengan segera. Hal yang sama berlaku bagi Kapitalisme hari ini.

Beberapa penyebab kegagalan yang dibahas dalam buku saya itu, semuanya berkaitan dengan masalah internal Kapitalisme. Saya tidak mendiskusikan atau menjelajahi faktor-faktor eksternal seperti perjuangan internasional di antara negara-negara, terjadinya peperangan, embargo perdagangan, dan sejenisnya. Faktor-faktor itu terbukti dapat sangat menentukan dalam hasil akhir. Contohnya, Uni Soviet mengungkapkan begitu signifikannya konstribusi perang di Afganistan dalam ledakan final Sosialisme.

Bagaimana peluang Islam untuk menjadi alternatif menggantikan Kapitalisme?
Saat ini, Islam adalah satu-satunya alternatif pengganti yang layak bagi Kapitalisme. Islam memiliki ide-ide dan pikiran-pikiran yang dirumuskan dengan baik dan memiliki sistem yang terstruktur dengan baik. Selain itu, Islam memiliki catatan sejarah penerapan lebih dari 1300 tahun yang menunjukkan bahwa Islam mampu menghasilkan sistem produktif yang dapat mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah manusia yang paling dasar seperti makanan, keamanan, kesehatan, pendidikan dan stabilitas. Masalah satu-satunya pada hari ini hanyalah bahwa Islam tidak diterapkan dalam kerangka negara dan masyarakat. Situasi itu mencegah pendemonstrasian sistem Islam di dunia nyata. Yang lebih buruk lagi, Dunia Islam yang sering keliru dianggap islami, memberikan contoh yang sangat buruk kepada dunia. Kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan distribusi yang rusak atas kekayaan berlimpah di dunia Muslim menghalangi tampilnya potret yang cerah dari Islam dari yang digambarkan kepada populasi dunia yang lebih besar.

Itulah sebabnya, buku saya membicarakan tentang Kebangkitan Islam daripada solusi Islam. Itu artinya bahwa kita perlu Islam bangkit ke panggung publik untuk menyampaikan solusi dan sistemnya.
Apakah kelebihan Islam jika dibandingkan dengan Kapitalisme?

Islam sama sekali tidak bisa dibandingkan dengan Kapitalisme. Islam dibangun di atas premis utama bahwa semua kekayaan di dunia adalah milik Allah dan bukan milik manusia. Ketika seseorang memiliki sejumlah kekayaan, ia hanya memiliki apa yang Allah izinkan dan menghabiskan kekayaan itu dengan cara yang Allah ridhai. Pemahaman ini tidak ada dalam Kapitalisme.

Kemiskinan dalam Islam diukur dari jumlah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, dan bukan dari penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi secara agregat. Karena itu, jika masih ada satu orang miskin di masyarakat, Islam mengibarkan bendera merah tanda bahaya dan menyerukan kepada semua orang untuk mengatasi masalah individu tersebut. Hal itu adalah kebalikan dari Kapitalisme yang menganggap ekonomi itu sehat selama ada pertumbuhan umum kekayaan bahkan jika ada banyak orang yang menjadi miskin, sementara ekonomi sedang tumbuh.

Islam tidak mengizinkan ekonomi non-riil eksis dengan melancarkan perang tanpa henti terhadap riba dan segala jenis transaksi yang ilusif. Islam tidak mengizinkan suatu produk atau jasa mengandung dua nilai yang berbeda: nilai riil dan nilai non-riil. Setiap komoditi dan produk memiliki satu dan hanya satu nilai, yang disepakati oleh para pihak untuk berlangsungnya transaksi. Buku saya itu menggambarkan perbedaan antara Islam dan Kapitalisme secara jauh lebih detil.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh umat Islam saat ini?
Umat Islam harus secara aktif terlibat dalam dialog di seluruh dunia untuk membawa ide-ide Islam dan untuk menunjukkan kekuatan ide-ide dan sistem Islam itu. Kaum Muslim harus mempelajari realita Islam dan kemampuannya untuk membentuk perilaku manusia dalam bentuk yang paling produktif. Di atas semua itu, kaum Muslim dengan penuh semangat harus terlibat dalam perjuangan untuk menerapkan sistem Islam dalam kerangka negara, di mana model Islam yang cemerlang dapat ditunjukkan kepada dunia pada umumnya. []

Biografi Singkat
Mohammad Malkawi mendapat gelar Ph.D. di bidang teknik komputer dari University of Illinois di AS. Ia bersekolah di Uni Soviet (1974-1980), di Yordania (1980-1983) dan AS (1983-1986). Ia mengajar di beberapa universitas di Amerika Serikat dan Yordania di bidang teknik maupun bisnis. Saat ini beliau menjabat Dekan Teknik di Jadara University dan menjadi profesor tambahan di Sekolah Bisnis di Argosy University di Chicago. Dia telah bekerja di Motorola dan SUN Microsystems. Ia adalah pendiri Wireless Solutions, sebuah perusahaan jasa telekomunikasi dan pengembangan perangkat lunak di Amerika Serikat. Ia menjadi dosen mengenai isu-isu terkait dengan politik Islam di berbagai konferensi dan lokakarya. Selain minatnya pada teknologi canggih, Dr. Malkawi telah menunjukkan minat dalam studi ideologi dan gerakan Islam dan telah menulis ratusan artikel tentang isu-isu yang berkaitan dengan Sosialisme, Islam, Kapitalisme dan gerakan-gerakan Islam.
Read more »

Senin, 29 November 2010

Kaidah Ahwan Asy-Syarrayn

 Salah satu kaidah yang sering dipakai saat ini adalah kaidah ahwan asy-syarrayn (keburukan yang lebih ringan di antara dua keburukan). Kaidah ini sering digunakan untuk melegalisasi sesuatu yang haram; atau menjadikan sesuatu yang dilarang berubah menjadi sesuatu yang halal. Contoh :
  1. Lokalisasi zina dan judi dibolehkan dengan alasan, jika tidak dilokalisasi akan timbul bahaya yang lebih besar, yaitu perzinaan dan perjudian akan menyebarluas. 
  2. Boleh terlibat/masuk ke dalam sistem kufur, karena jika tidak, akan muncul bahaya yang lebih besar, yaitu kepemimpinan akan dikuasai oleh orang kafir. 
  3. Solusi masalah Palestina adalah dengan mendirikan dua negara, untuk Israel dan untuk Palestina. Sebab, jika tidak, bahaya lebih besar akan menimpa penduduk Palestina; peperangan akan terus-menerus berlangsung dan akan menimbulkan darar yang lebih besar daripada bahaya akibat dibentuknya dua negara: Palestina dan Israel. 
  4. Mengambil demokrasi, meski di baliknya ada bahaya, merupakan keniscayaan bagi kaum Muslim. Sebab, jika tidak mengambil demokrasi, rakyat akan dikuasai oleh pemerintahan otoriter yang madaratnya lebih besar. 
  5. Pemimpin wanita boleh, alasannya memiliki pemimpin wanita jauh lebih baik daripada tidak memiliki pemimpin sama sekali. Bahaya akibat kepemimpinan wanita lebih ringan daripada bahaya tidak adanya pemimpin bagi rakyat.

    Mendudukan Kaidah
     

    Perlu dipahami, kaidah Ahwan asy-syarrayn termasuk Qâ’idah Kulliyyah atau Qâ’idah Fiqhiyah.Qâ’idah Kuliyyah bukan nash (dalil) syariah. Qâ’idah Kulliyyah hanyalah hukum syariah yang digali dari nash syariah (al-Quran dan as-Sunnah). Menurut Mahmud Abdul Karim Hasan, Qâ’idah Kulliyyah merupakan al-hukm asy-syar’i al-kulli (hukum syariah yang bersifat global). Sebagai hukum syariah yang bersifat umum dan global, ia bisa meliputi dan diterapkan pada bagian-bagiannya (juz’iyatihi) atau yang termasuk jenisnya (afrâdihi). Sebagai hukum syariah, Qâ’idah Kuliyyah harus disandarkan pada dalil syariah, baik al-Quran, as-Sunnah, Qiyas maupun Ijmak Sahabat. 

    Makna dan Penerapan Kaidah 
    Makna kaidah ini, dengan redaksi yang berbeda-beda, menurut ulama yang mengadopsinya adalah bolehnya mengambil salah satu dari dua perkara haram yang lebih sedikit keharamannya atau lebih sedikit keburukan/mafsadatnya. Menurut Imam as-Suyuthi, kaidah ini adalah cabang dari kaidah, “Adh-Dharar yuzâlu (bahaya harus dihilangkan).” Lalu dari kaidah ini lahir kaidah,Adh-Dharar lâ yuzâlu bi adh-dharar (Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang lain).”

    Hanya saja, jika dua bahaya/madarat bertemu dan tidak mungkin keduanya dihindari sekaligus—dengan kata lain salah satunya harus dijalani—maka bahaya/madarat yang lebih besar harus dihilangkan (dihindari) dengan mengambil bahaya/madarat yang lebih kecil. Menurut Imam as-Suyuthi redaksi lengkapnya adalah : 

    إِذَا تَعَارَضَا مَفْسَدَتَانٍ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِاِرْتِكَابِ أَخَفِهِمَا 

    Jika dua bahaya bertentangan maka bahaya yang lebih besar harus dihindari dengan cara menempuh bahaya yang lebih ringan.

    Kaidah ini populer dengan istilah: ahwan asy-syarrayn (memilih keburukan yang paling ringan di antara dua keburukan); aqalu adh-dhararayn (memilih bahaya yang lebih kecil di antara dua bahaya); akhafu al-mafsadatayn (memilih kemafsadatan yang lebih ringan di antara dua kemafsadatan), dar’ al-mafsadah al-akbar bi al-mafsadah al-ashghar (menangkal mafsadat yang lebih besar dengan memilih mafsadat yang lebih kecil). yukhtâr ahwan asy-syarrayn aw akhafu adh-dhararayn (dipilih keburukan yang lebih kecil atau bahaya yang lebih ringan); adh-dharar al-asyadd yuzâl bi adh-dharar al-akhafu (bahaya yang lebih serius dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan).

    Menurut Imam as-Suyuthi, Izzuddin bin Abdus Salam dan al-Qarafi, kaidah ini hanya diterapkan dalam kondisi ‘emergensi’ (darurat/terpaksa). Sebab, kaidah ini merupakan cabang dari kaidah Adh-Dhararu Yuzâlu (Bahaya harus dihilangkan). Kita tidak bisa beralih ke hukum cabang (kaidah cabang) apabila hukum asal (kaidah asal) masih bisa diberlakukan. Hukum pokoknya adalah : segala kemadaratan, mafsadat dan keharaman harus dihilangkan; kecuali jika dua bahaya bertentangan dan tidak mungkin keduanya dihindari sekaligus maka bahaya yang lebih besar harus dihindari dengan terpaksa menempuh bahaya yang lebih kecil atau lebih ringan. 

    Dalil Kaidah 
    Menurut Imam Shalahudiin al-‘Ala’I, di antara dalil kaidah ini adalah Perjanjian Hudaibiyah. Saat itu Nabi saw. menyetujui klausul : jika ada dari penduduk Makkah datang kepada Nabi saw. dalam keadaan beriman maka ia akan dikembalikan ke Makkah. Jika ada kaum Muslim dari Madinah datang ke Makkah maka mereka tidak harus dikembalikan ke Madinah. Nabi saw. menyetujuinya—meski bisa membahayakan, yaitu melemahkan posisi kaum Muslim dan agama Islam—untuk menghindari bahaya yang jauh lebih besar, yaitu akan terbunuhnya kaum Muslim yang tinggal di Makah. 

    Imam ‘Izzuddin bin Abdis Salam mengetengahkan dalil kaidah ini. Beliau menyatakan, “Namimah adalah mafsadat yang diharamkan, tetapi boleh dilakukan atau diperintahkan jika mengatakannya mengandung maslahat yang lebih besar bagi orang yang diberitahunya. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah QS al-Qashash [28] : 20. Berita yang disampaikan kepada Nabi saw. oleh para Sahabat tentang kaum munafik adalah juga dalil tentang hal ini. 

    Dalil yang lain adalah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Anas bin Malik, bahwa pernah ada seorang Arab Baduwi (pedalaman) berdiri di salah satu sudut masjid, lalu kencing di situ. Para Sahabat berteriak (hendak menghentikannya). Namun, Nabi saw bersabda, “Biarkanlah ia.” Ketika orang itu sudah selesai, Nabi saw. memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air. Imam an-Nawawi berkata, “Apa yang dilakukan oleh Nabi saw. adalah upaya untuk menghindari bahaya yang lebih besar. Menghentikan kencingnya di tengah-tengah akan menyebabkan menyebarnya najis pada pakaian, badannya dan pada beberapa tempat di masjid. Beliau mencegah bahaya yang lebih besar ini dengan mengambil bahaya yang lebih ringan (yaitu terkotorinya bagian tertentu dari masjid dengan air kencingnya).”

    Menurut pengarang kitab, Nazhm al-Qawâ’id al-Fiqhiyah,5 di antara dalil kaidah ini adalah QS al-Baqarah : 173. Pada ayat ini disinggung dua bahaya. Pertama: bahaya yang mengancam jiwa. Kedua: adalah bahaya memakan bangkai. Kemudian Allah memberikan petunjuk untuk menghindari bahaya yang lebih besar, yaitu bahaya yang mengancam jiwa dengan cara menempuh bahaya yang lebih ringan : memakan bangkai. 

    Syarat Penerapan Kaidah 
    Dr. Mahmud Abdul Karim Hasan menyatakan, kaidah Ahwan asy-Syarrayn tidak bisa diberlakungan secara serampangan. Kaidah ini hanya diberlakukan pada dua kondisi : 

    Tidak bisa menghindari dua perkara yang diharamkan atau yang mengandung bahaya (dharar), kecuali dengan melakukan salah satunya. Kita tidak mungkin meninggalkan kedua-duanya secara bersamaan karena sangat sulit dan di luar batas kemampuan kita. 

    Bisa menghindari dua perkara yang diharamkan (berbahaya) itu, tetapi jika keduanya dihindari, akan terjadi keharaman lain yang lebih besar lagi. 

    Hanya saja, penentuan mana bahaya yang lebih besar dan yang lebih kecil tidak boleh diserahkan pada akal dan hawa nafsu, tetapi harus merujuk pada syariah. Sebab, selain menjelaskan halal dan haram, syariah juga menjelaskan mana yang lebih ringan keharamannya.

    Dalam konteks ini Imam Izzuddin bin Abdis Salam berkata : 

    Ketika berkumpul beberapa bahaya, jika mungkin untuk meninggalkannya, maka kita harus meninggalkan semuanya. Jika tidak mungkin, kita harus meninggalkan yang paling besar bahayanya, kemudian yang di bawahnya dan seterusnya. Jika derajat bahayanya sama, harus ditangguhkan. Kadangkala di antara bahaya-bahaya itu ada yang bisa dipilih, ada yang diperselisihkan dalam kesamaan dan perbedaannya. Dalam bahaya ini tidak ada perbedaan antara yang diharamkan dengan yang dimakruhkan (artinya sama-sama harus ditinggalkan). 

    Berikut ini beberapa contoh penerapan kaidah Ahwan asy-Syarrayn yang tepat sesuai dengan syarat-syaratnya : 

    Jika ada seorang ibu yang hamil atau sulit melahirkan dan dokter tidak bisa menyelamatkan ibu dan janinnya sekaligus, sementara harus segera diputuskan antara: menyelamatkan ibu, tetapi akan mengakibatkan kematian janin; atau menyelamatkan janin, tetapi akan mengakibatkan kematian ibu. Jika kondisi itu dibiarkan, ia akan mengakibatkan bahaya yang lebih besar, yaitu keduanya akan mati. Berdasarkan kaidah Ahwan asy-Syarrayn, harus diputuskan menyelamatkan ibu meski berakibat pada kematian janin.

    Jika kita melihat ada seorang yang diancam akan dibunuh, atau dianiaya atau ada seorang wanita yang akan diperkosa, dan kita mampu mencegah hal itu, namun pada saat yang sama kita harus menunaikan shalat wajib yang hampir habis waktunya, sementara tidak mungkin melakukan keduanya sekaligus. Dalam hal ini, syariah menetapkan bahwa menghilangkan keharaman seperti itu lebih diutamakan daripada menunaikan kewajiban. Yang harus dilakukan adalah mendahulukan untuk menyelamatkan orang yang akan dibunuh atau wanita yang akan diperkosa itu
     

    Boleh melakukan operasi cesar untuk mengeluarkan janin jika tidak bisa lahir secara normal meski dengan bantuan sekalipun. 

    Jika seseorang diancam agar membunuh si Fulan, kalau tidak mau ia akan dibunuh; ia tidak memiliki pilihan ketiga. Dalam kondisi seperti itu ia harus merelakan dirinya terbunuh untuk menghindari bahaya yang lebih besar, yaitu membunuh orang lain.

    Jadi, penerapan kaidah harus memenuhi ketentuan, syarat dan batasan yang telah dijelaskan oleh para ulama ushul. Penggunaan kaidah tersebut untuk membolehkan perkara yang haram, seperti yang belakangan ini terjadi, sebenarnya hanya memperalat kaidah tersebut, menyalahi syariah dan tidak pernah dikatakan oleh para ulama yang jujur.

    Misal : pendapat yang mengatakan (tentang Pemilu), “Kita harus memilih si A meski sekular, jangan memilih si B; karena si A mendukung kita, sedangkan si B tidak,” atau semisalnya. Pendapat ini secara syar’i tertolak. Yang harus dikatakan dalam masalah ini adalah kedua pilihan adalah perkara yang diharamkan. Kita tidak boleh memilih orang yang sekular dan menjadikannya sebagai wakil bagi kaum Muslim dalam menyampaikan pendapat, karena ia tidak terikat dengan Islam dan karena ia melakukan perkara-perkara yang diharamkan, yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang mewakilkan seperti: membuat hukum (tasyrî, legislasi); menyetujui program-program yang diharamkan; menuntut, menerima dan melakukan perkara yang diharamkan. Karena itu, kita tidak boleh memilih kedua-duanya; karena memilih si A atau si B sama saja haramnya dan karena tidak memilih si A atau si B masih ada dalam batas kemampuan kita. Lebih dari itu, masih ada pilihan aktivitas lainnya yang bahkan hukumnya wajib. Jadi dalam hal ini kaidah Ahwan asy-Syarrayn tidak bisa diamalkan. 

    Dalam konteks ini tidak bisa dikatakan : jika kita tidak memilih si A atau si B maka nanti akan terpilih orang yang tidak berpihak kepada kita, yang akan menimbulkan bahaya lebih besar lagi. Hal itu sebagaimana kita tidak boleh mengatakan jika kita tidak memanfaatkan bar yang menjual khamr maka bar itu akan dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berpihak kepada kita. Yang harus dilakukan adalah meninggalkan dua perkara haram tersebut dan mengajak orang lain untuk meninggalkannya.

    Imam at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda  

    إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْمُنْكَرَ لاَ يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ بِعِقَابِهِ 

    Sesungguhnya jika manusia melihat kemungkaran tetapi mereka tidak mengubahnya maka Allah akan menimpakan siksa atas mereka secara umum 

    Bisa jadi ada yang berkata: kalau kita tidak memilih salah satunya berarti kita berdiam diri, tidak melakukan apapun. Jawabannya, “Seandainya kita diminta memilih dua perkara, yaitu melakukan yang diharamkan atau tidak melakukan apapun—tidak ada pilihan ketiga, yakni melakukan yang baik—maka yang wajib dilakukan adalah kita harus berdiam diri dan menjaga diri dari melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain, dan kita harus menjaga lisan dari mengubah agama Allah. Bukankah Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang mengimani Allah dan Hari Akhir hendaklah mengatakan kebaikan atau diam.”

    Dalam konteks ini kita harus meninggalkan keduanya dan melakukan pilihan ketiga yang bahkan adalah wajib bagi kita, yaitu kita harus menggencarkan dakwah, melakukan amar makruf nahi mungkar, berusaha mewujudkan orang yang layak untuk dipilih dan berusaha mengubah kondisi yang ada secara menyeluruh melalui dakwah. Sebab, yang wajib adalah kita tidak boleh menghukumi atau dihukumi, kecuali dengan Islam. 

    Kondisi tersebut sama seperti kondisi saat kepada seseorang disodorkan dua jenis makanan : bangkai dan daging babi. Apakah serta-merta ia boleh menerapkan kaidah Ahwan asy-Syarrayn? Tentu tidak. Yang harus ia lakukan adalah meninggalkan keduanya dan bersungguh-sungguh mencari makanan yang halal, serta bersabar tidak memakan keduanya, kecuali jika sampai taraf darurat yang jika tidak memakan salah satunya ia akan binasa. Wallâhu a’lam bi ash-Shawab.
Read more »

 
Powered by Blogger